Pohon Menangis Dipaku Caleg

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

5 Desember 2023 17:08 WIB
Perspektif | Rilis ID
Jurnalis Rilis.id Lampung Sulaiman
Rilis ID
Jurnalis Rilis.id Lampung Sulaiman

RILISID, Bandarlampung — Masa kampanye untuk Pemilu 2024 telah resmi dimulai sejak 28 Oktober 2023 lalu.

Pada masa itu, para peserta pemilu, baik Partai Politik, Pasangan Calon Presiden, serta Calon Anggota Legislatif (Caleg) mulai menebar bahan kampanye seperti baliho, spanduk, poster, stiker dan lain-lain.

Bagi sejumlah kalangan, Pemilu merupakan sebuah pesta rutinan yang digelar setiap lima tahun sekali.

Ibarat pesta, sudah semestinya diwarnai dengan kebahagian, keceriaan, bila berjalan dengan tertib dan lancar.

Tetapi faktanya, tidak sedikit oknum caleg dan tim sukses (timses) parpol tak mementingkan kebahagian dan keceriaan dan kenyamanan bagi pohon dan tiang listrik.

Bagaimana tidak, di masa kampanye ini, banyak tim sukses dari para caleg atau Parpol dengan sengaja memasang pamflet atau poster dengan memaku di batang pohon dan diikat menggunakan kawat di tiang listrik.


Padahal, peraturan pemasangan bahan kampanye dan alat peraga kampanye sudah jelas tertuang dalam Peraturan KPU nomor 15 tahun 2023 pasal 70 dan 71.

Dimana bahan kampanye dilarang ditempel atau beredar di tempat ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan baik gedung atau halaman sekolah dan perguruan tinggi.

Selain itu, bahan kampanye juga dilarang dipasang di gedung atau fasilitas pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana prasarana publik, taman serta pepohonan.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

Bahan Kampanye

Caleg

Pohon Dipaku

Pemilu 2024

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya