Pohon Menangis Dipaku Caleg
Sulaiman
Bandarlampung
Maka yang jadi pertanyaan adalah, apakah timses caleg atau partai politik tidak mengetahui perihal peraturan seperti itu?
Tetapi, apakah mungkin timses caleg dan partai politik tidak membaca aturan sebelum berperang di Pemilu 2024?
Penulis rasa, itu tidak mungkin. Karena penulis meyakini, orang-orang yang ditetapkan sebagai Caleg atau Calon Wakil Rakyat itu adalah orang berpendidikan dan berakal.
Sehingga, kecil kemungkinan para Caleg tersebut tidak membaca atau memahami aturan yang telah ditetapkan KPU sebagai penyelenggara Pemilu.
Oleh karena itu, penulis berharap para caleg ataupun timses, agar tidak lagi memasang wajahnya di pohon dan juga tiang listrik.
Gunakanlah tiang-tiang bambu atau kayu untuk memasang pamflet atau poster yang digunakan untuk sosialisasi.
Penulis juga menyarankan, kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk bertindak tegas, dan menertibkan bahan kampanye yang sudah terlanjur terpasang di pohon dan tiang listrik.
Hal ini sesuai dengan etika pemasangan alat peraga kampanye pada PKPU 15 tahun 2023, yang menyebutkan pemasangan alat peraga kampanye atau bahan kampanye Pemilu harus dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota.
Karena, apabila pohon dan tiang itu dapat berbicara dan diberi nyawa, mereka pasti akan menangis kesakitan karena tubuhnya dipaku dan diikat oleh kawat.
Tabik Pun! (*)
Bahan Kampanye
Caleg
Pohon Dipaku
Pemilu 2024
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
