Penundaan Pemilu Suatu “Pembegalan” Konstitusi

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

-

24 Maret 2023 13:08 WIB
Perspektif | Rilis ID
Oleh: Budiyono Dosen Hukum Tata Negara Universitas Lampung
Rilis ID
Oleh: Budiyono Dosen Hukum Tata Negara Universitas Lampung

RILISID, - — MENUJU Penyelenggaran pemilihan umum (Pemilu) February 2024, situasi dunia politik Indonesia menghangat. Dunia politik Indonesia menghangat bukan karena persaingan sengit antar partai politik atau antar calon presiden-wakil presiden. Melainkan, karena adanya keputusan penundaan Pemilu yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Penundaan pemilu sejak beberapa tahun terakhir seringkali menjadi perbincangan publik, bahkan isu ini dikemukakan dari kalangan elit.

Gagasan atau ide penundaan pemilu 2024 mulai terdengar sejak Januari 2022, gagasan penundaan pemilu 2024 pertama kali dinyatakan oleh Menteri Investasi, Bahlil Lahaladia di sela rapat kerja dengan Komisi VI DPR, 31 Januari 2022.

Beliau mengutip sebuah survei di mana tingkat kepuasan terhadap Presiden Joko Widodo mencapai 70%, dan menggabungkannya dengan harapan dari para pengusaha. Beliau menyampaikan, “Saya kan keliling Indonesia, baik itu pengusaha besar, pengusaha kecil, dalam negeri mau pun asing, karena mereka butuh stabilitas” Menteri Bahlil juga mengklaim para pengusaha meminta “kalau memang ada ruang untuk dipertimbangkan dilakukan proses untuk dimundurkan Pemilu 2024, itu jauh lebih baik.” (UMSU Opini 4 Maret 2022).

Hal tersebut disambut oleh Ketua Umum Partai Kebangkitan (PKB), Muhaimin Iskandar atau yang dikenal Cak Imin ikut mengusulkan Pemilu 2024 diundur “Setahun lah, kalau enggak sampai ya maksimal dua tahun”, Usulan Cak Imin diikuti oleh dua ketua umum partai politik lain, yakni Ketum Golkar Airlangga Hartarto dan Ketum PAN Zulkifli Hasan.

Mereka menyatakan hal itu merupakan aspirasi rakyat karena kondisi perekonomian belum stabil akibat Covid-19. isu itu pun terus bergulir. Pada 15 Maret 2022, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan mempunyai data analisis dari media sosial atau big data yang menghendaki Pemilu 2024 ditunda.

Mereka menilai pemerintah harus fokus untuk memulihkan kondisi perekonomian terlebih dahulu. Meski demikian, Presiden Joko Widodo menyatakan proses Pemilu 2024 tetap berjalan sesuai dengan agenda dan jadwal yang sudah disusun ( Kompas.com dengan judul "Jejak Isu Penundaan Pemilu, Andil Menteri dan Ketum Parpol hingga Gugatan Partai Prima) Sementara sejumlah partai yang telah menyatakan menolak ide ini adalah Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Parati Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Parati Persatuan Pembangunan (PPP), hingga Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Partai Gerindra belum menentukan sikap. kita harus memberikan apresiasi kepada partai-partai yang telah menolak ide atau gagasan penundaan pemilu.

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) selaku partai pemenang pemilu sangat jelas dan tegas, Megawati selaku ketua Umum PDIP memberikan arahan PDI Perjuangan kokoh pada jalan konstitusi dan tidak menoleransi setiap upaya yang mau mencoba melakukan penundaan pemilu, baik menggunakan celah hukum atau pun yang lain. gagasan penundaan pemilu yang kemukakan oleh kalangan elit negeri ini dalam hal ini para “pemegang kekuasaan” seperti ada kepentingan tertentu yang tidak menginginkan adanya perubahan.

Wacana atau gagasan penundaan pemilihan umum (Pemilu) 2024 yang sempat meredup kembali mencuat. Terbaru, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat melalui Putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst. menerima gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) dari Partai Prima untuk seluruhnya yang menganggap dirugikan dalam verifikasi administrasi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Dalam putusan atas gugatan 757/Pdt.G/2022 yang dilayangkan pada 8 Desember 2022, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilu 2024. "Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi diktum kelima amar putusan tersebut. Prima melaporkan KPU karena merasa dirugikan dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Menampilkan halaman 1 dari 4
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

Penundaan Pemilu

Opini

Budiyono

Dosen Hukum Tata Negara

Universitas Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya