Pentingnya Profesionalisme Bawaslu dalam Penanganan Pelanggaran Administrasi TSM
lampung@rilis.id
-
RILISID, - — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berdasar ketentuan Pasal 1 angka (17) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah lembaga penyelenggara pemilu, yang mengawasi proses penyelenggaraan Pemilu yang dilaksanakan di seluruh wilayah negara Indonesia.
Bawaslu merupakan badan yang bersifat tetap dengan tugasnya selama lima tahun, yang dihitung sejak adanya sumpah jabatan.
Bawaslu merupakan badan ad hoc atau yang disebut juga badan independen yang dibentuk oleh negara untuk mengawasi pemilihan umum di Indonesia dan dibubarkan setelah calon yang terpilih dalam pemilu telah dilantik.
Penyelenggaraan Pemilu idealnya dapat dilaksanakan secara jujur dan adil serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tetapi pada kenyataannya terjadi sengketa pemilu, yang mengharuskan adanya upaya penyelesaian sengketa secara baik dan komprehensif oleh Bawaslu.
Sengketa pemilu adalah suatu situasi dalam kegiatan pemilu di mana ada pihak yang merasa dirugikan oleh pihak lain, yang kemudian pihak tersebut menyampaikan ketidakpuasan ini kepada pihak kedua.
Ketika terjadinya sengketa pemilu, maka Bawaslu lah yang berperan penting dalam menyelesaikannya. Di dalam penyelesaian sengketa pemilu, Bawaslu memiliki tata cara yang harus dipedomi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Salah satu kewenangan yang dimiliki Bawaslu adalah menyelesaikan sengketa Pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hal ini sesuai dengan konteks Pemilu demokratis yang mengharuskan adanya lembaga pengawas yang independen dan otonom.
Bawaslu dibentuk untuk memperkuat pilar demokrasi, meminimalkan terjadinya kecurangan dalam pemilu, sekaligus menegaskan komitmen pemilu pembentukan pemerintahan yang berkarakter.
Ciri-ciri utama dari pengawas pemilu yang independen, yaitu dibentuk berdasarkan perintah konstitusi atau undang-undang, tidak mudah intervensi oleh kepentingan politik tertentu, bertanggung jawab kepada parlemen, menjalankan tugas sesuai dengan tahapan pemilu, memiliki integritas dan moralitas yang baik, dan memahami tata cara penyelenggara pemilu.
Penerapan Prinsip Profesional Penyelenggara Pemilu dalam Penanganan Pelanggaran Administrasi Terstruktur Sistematis dan Masif
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
