Pentingnya Profesionalisme Bawaslu dalam Penanganan Pelanggaran Administrasi TSM

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

-

28 Mei 2023 16:45 WIB
Perspektif | Rilis ID
Agasi Ala Anarki S.Pi, Alumni Fakultas Pertanian Universitas Lampung
Rilis ID
Agasi Ala Anarki S.Pi, Alumni Fakultas Pertanian Universitas Lampung

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang, sengketa pemilu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administrasi pemilihan yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) sebagaimana diatur dalam Pasal 135A ayat (1) jo Pasal 73 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016.

Akibat hukumnya sesuai dengan ketentuan Pasal 73 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, maka pasangan calon yang terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilihan yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif dapat dijatuhi sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu.

Selain itu sesuai dengan ketentuan Pasal 135A ayat (4) dan (5) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 maka KPU tidak diberikan pilihan terkecuali wajib untuk menindaklanjuti putusan tersebut.

Alasman Mpesau dalam artikel ilmiahnya menyatakan kewenangan Bawaslu sebagai pengawas Pemilu dan Pilkada sekaligus bertindak sebagai pemeriksa, mengkaji, mengadili, dan memutus, sengketa administrasi. Pemilu dan Pilkada dapat berpotensi terjadinya penyalahgunaan kewenangan dan kekuasaan (abuse of power).

Pelanggaran administratif pemilihan umum menurut Peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum adalah pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administratif pelaksanaan pemilihan umum.

Dalam hal ini Bawaslu selaku penyelenggaraan pemilihan umum diberikan kewenangan untuk menerima, memeriksa dugaan pelanggaran administrasi Pemilu.

Penjelasan terkait prinsip profesional terdapat di Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 16 huruf a berbunyi, keputusan yang diambil berdasarkan Peraturan Perundang- undangan Tata Tertib, dan Prosedur yang ditetapkan, dan huruf e berbunyi bekerja dengan tanggung jawab dan dapat dipertanggungjawabkan

Penyelenggara pemilu idealnya dapat menerapkan prinsip-prinsip penyelenggara yang terdapat dalam pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 demi terwujudnya pemilu yang jujur dan adil.

Oleh karena itu penulis berpendapat bahwa dalam menerapkan prinsip profesional penyelenggara pemilu pada penanganan pelanggaran administrasi yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif sangatlah penting guna menghasilkan demokrasi yang dicita-citakan. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Penerapan Prinsip Profesional Penyelenggara Pemilu dalam Penanganan Pelanggaran Administrasi Terstruktur Sistematis dan Masif

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya