Pendidikan Seks Anak Usia Dini
lampung@rilis.id
RILISID, — PENDIDIKAN seks sebaiknya dimulai saat anak mulai mengenal anatomi anggota-anggota tubuh mereka serta dapat menyebutkan ciri-cirinya. Tepatnya ketika anak masuk play group (usia 3-4 tahun).
Rentangan anak usia dini menurut Pasal 28 UU Sikdiknas Nomor: 20/2003 ayat 1 adalah usia 0-6 tahun. Sedangkan menurut kajian rumpun keilmuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan penyelenggaraanya, PAUD dilaksanakan sejak usia 0-8 tahun (masa emas).
Ruang lingkup PAUD di antaranya bayi (0-1 tahun), balita (2-3 tahun), kelompok bermain (3-6 tahun), dan Sekolah Dasar kelas awal (6-8 tahun).
Kendalanya, seks masih dianggap tabu dibicarakan. Padahal, banyak terjadi eksploitasi seks pada anak-anak di bawah umur. Seperti terungkap di Provinsi Maluku Utara dalam acara webinar bertajuk ”Percepatan Pengembangan PATBM di Masa Pandemi Covid–19 Tahap II” pada Senin, 24 Agustus 2020.
Menurut Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka, hal ini menjadi kasus luar biasa karena berdasarkan data Simpony PPA dari 1 Januari hingga 18 Agustus 2020 terdapat 4.833 kasus kekerasan seksual pada anak.
Angka tersebut meningkat dibanding data 31 Juli 2020 di Kementerian PPA, yakni 4.116 kasus kekerasan seksual anak di bawah umur. Tingginya kasus kekerasan seksual pada anak (child abuse) dilakukan oleh orang-orang terdekat termasuk keluarga.
Hal ini karena pendidikan seks kurang diperhatikan orang tua sehingga menyerahkan kepada sekolah. Padahal yang bertanggungjawab mengajarkan pendidikan seks sejak dini adalah orang tua.
Pendidikan seks usia dini dapat memberikan pemahaman anak akan kondisi tubuhnya, lawan jenis, dan untuk menghindarkan diri dari kekerasan seksual.
Cara yang dapat digunakan untuk mengenalkan tubuh dan ciri-cirinya antara lain melalui media gambar atau poster, lagu, dan permainan.
Dengan pendidikan seks di usia dini ini diharapkan anak dapat memperoleh informasi yang tepat mengenai seks. Tidak malah mendapatkannya dari media informasi seperti tayangan televisi yang kurang mendidik.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
