Pasal Penghinaan Disahkan, Berhenti Mengkritik?
lampung@rilis.id
-
RILISID, -
— MENGHINA memang perbuatan tercela dan Allah SWT tidak menyukai hal tersebut.
Orang yang suka menghina dan mencaci maki orang lain adalah mereka yang bersikap sombong.
Persoalannya apakah yang dimaksud hina (menghinakan). Lantas apakah kita akan berdiam diri dan tunduk pada orang-orang yang memang sesungguhnya telah dihinakan berdasarkan syariat agama?
Dari sinilah sesungguhnya terjadi metafora dari kata menghina yang terkandung dalam Undang-Undang yang baru saja disahkan pada 6 Desember 2022 (termasuk pasal 218, 273, dan 353 KUHP).
Kemudian pulalah kita harus memahami majas dari susunan kalimat yang terkandung dari bunyi keseluruhan pasal yang ada.
Menurut saya terjadi "kiasan" dalam bunyi dalam pasal yang saat ini menjadi perdebatan dan menimbulkan friksi di berbagai kalangan dari segenap lapisan masyarakat.
Ini terjadi karena sangat nampak adanya dorongan kepentingan kekuasaan untuk memberangus kelompok kritikis (pengkritik kebijakan) dalam rangka membangun keseimbangan dalam bernegara.
Baiklah, mari kita mencoba untuk mengulas secara kritis dan terbuka pasal "mengharukan" yang sudah menjadi Undang-Undang (UU) di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI): Dengan masa tiga tahun sebagai percobaan untuk diaplikasikan di tengah publik.
Perlu kiranya terlebih dahulu saya menghadirkan kontra dari alinea pertama hadirnya tulisan ini tentang hinan (menghinakan) yang tidak disukai Allah SWT --kontra bukan bermaksud menentang.
Kontra yang dimaksud adalah hadirnya pemahaman bahwa Allah menghinakan orang dan/atau kaum yang patut untuk dihinakan.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
