Paradigma Hukum Hak Atas Tanah dan Tanah Terlantar

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

13 Maret 2021 21:17 WIB
Perspektif | Rilis ID
Muhammad Alfarizzi Nur, Fakultas Hukum Universitas Lampung
Rilis ID
Muhammad Alfarizzi Nur, Fakultas Hukum Universitas Lampung

RILISID, — TANAH merupakan aspek fundamental yang dibutuhkan oleh masyarakat untuk membangun peradaban pada suatu wilayah.

Dahulu sebagaimana kita tahu, kepemilikan hak atas tanah hanya dimiliki kaum feodal dan borjouis.

Sedangkan, masyarakat umum yang memiliki kelas sosial yang terbilang rendah seperti petani dan para pekerja lainnya dilarang untuk memiliki hak atas properti.

Fenomena ini terbilang meluas sejak pada zaman kolonialisme yang dilakukan oleh bangsa eropa yang melakukan penjajahan ke beberapa benua termasuk Asia.

Indonesia turut menjadi korban dari keserakahan bangsa eropa saat itu. Mereka sengaja merampas hak masyarakat atas kedaulatan kekayaan alam di daerahnya, yang sudah dimulai pada Abad-16 --dimulai bangsa Portugis.

Pascaproklamasi, Indonesia terang-terangan menyatakan diri sebagai bangsa merdeka yang terlepas dari genggaman kaum kolonial.

Reformasi institusi politik dan ekonomi terus diperjuangkan melalui perdebatan politik yang cukup panjang, pada akhirnya membawa bangsa Indonesia sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

NKRI disahkan melalui konstitusi atau UUD 1945 pertama kali dalam Sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945.

Dinamika politik yang terus terjadi pasca disahkannya UUD 1945 yang disebut Soekarno sebagai grandwet atau UUD kilat, telah mencapai pada amandemen IV pada tahun 2002.

Sebagai norma dasar (grundnorm) esensi filosofis daripada ekistensi konstitusi adalah mewujudkan masyarakat yang merdeka, beradab, adil dan makmur melalui konsep negara kesejahteraan (welfare state).

Menampilkan halaman 1 dari 4
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya