Mengenal Prof Rudy, Guru Besar Termuda di Kampus Unila
Tampan Fernando
Bandarlampung
“Pencipta kita Allah itu tak pernah membatasi kita. Kemampuan kita tidak terbatas sebetulnya, cuma kita aja kadang yang berpikir tidak mampu. Minset seperti itu yang harus dihilangkan,” jelasnya.
“Jadi mahasiswa harus bisa bekerja keras mencapai cita-citanya. Bahkan sampai sekolah jauh ke luar negeri. Mahasiswa harus lebih berani dan PD untuk menembus apa yang kita cita-citakan,” ungkap Rudy.
Orasi Ilmiah Tentang Hukum di Indonesia
Rudy menjelaskan alasan memilih judul orasi ilmiah tentang refleksi empat abad pembangunan hukum di Nusantara.
Menurutnya, sistem hukum di Indonesia seperti Kitab Hukum Undang-Undang Pidana serta Kitab Hukum Undang-Undang Perdata merupakan warisan dari era penjajahan Belanda.
Akibatnya Indonesia tidak memiliki sistem hukum sendiri yang merupakan produk sendiri yang dapat mengakomodir hal-hal bersifat adat dan budaya.
Hukum adat yang tidak masuk dalam tata hukum tertulis di Indonesia. Padahal system hukuk yang berasal dari luar negeri belum tentu sesuai dengan kondisi sosial dan budaya di Indonesia.
"Sejak kemerdekaan juga hukum kita transplantasi. Jadi hukum adat kita menjadi hilang. Terlebih lagi sekarang ini zaman globalisasi begitu mudah mengambil hukum dari barat ke Indonesia," jelasnya.
Ia menconthokan salah satu produk hukum yang mengadopsi hukum barat adalah sistem sertifikat tanah. Kepemilikan tanah hanya diakui oleh negara apabila memiliki sertifikat. Akibatnya banyak tanah ulayat atau tanah adat yang tidak diakui oleh negara.
"Coba kita lihat tanah ulayat kita tidak di akui, kita mengadopsi hukum barat dengan sertifikat. Padahal kita punya aturan yang berbeda dan aturan itu hilang," katanya.
Prof Rudy
Warek Unila
Guru Besar Unila
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
