Mengenal Prof Rudy, Guru Besar Termuda di Kampus Unila

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandarlampung

21 Oktober 2023 14:06 WIB
Inspirasi | Rilis ID
Prof Rudy S.H., LL.M., LL.D akan dikukuhkan menjadi guru besar bidang hukum. Foto : Ist
Rilis ID
Prof Rudy S.H., LL.M., LL.D akan dikukuhkan menjadi guru besar bidang hukum. Foto : Ist

Pria kelahiran Teluk Betung, 4 Januari 1981 ini melanjutkan study S2 serta S3 di Kobe University Jepang dan lulus pada tahun 2012 pada usia 30 tahun.

Di tahun 2012, Rudy menjadi Ketua Jurusan Hukum Tata Negara (HTN) Unila sampai dengan tahun 2016.

Selama periode itu Rudy juga menjadi Ketua Timsel KPU Provinsi Lampung tahun 2014 dan Bawaslu Provinsi Lampung tahun 2016.

Rudi lalu menjadi Ketua Lembaga Penelitian Unila tahun 2020 hingga akhirnya dipercaya menjadi Wakil Rektor II Unila.

Kini Prof Rudy hanya tinggal menunggu pengukuhan sebagai guru besar Unila empat hari lagi.

Untuk mencapai gelar guru besar ini, ia mengaku banyak hal yang harus dilalui. Bahkan pernah mengalami penolakan dari Kementerian karena adanya perbedaan penafsiran jurnal.

“Dulu sempat ditolak sekali. Saat ini menurut reviewer itu tidak sesuai. Jadi ada penilaian dari Kementerian yang berbeda. Misalnya ada yang menilai bagus ada yang tidak. Ada yang menilai ini sesuai ada yang tidak. Jadi saya setahun prosesnya,” jelas dia.

“Tapi saya tenang, kalau ada revisi saya terima. Saya perbaiki lagi,” tambahnya.

Dengan capaian gelar guru besar yang kini diraihnya. Rudy pun berpesan kepada seluruh mahasiswa agar agar jangan takut untuk bermimpi. Selalu berupaya tingkatkan kemampuan dan kualitas diri.

Karena Tuhan tidak pernah membatasi kemampuan manusia untuk meraih sesuatu yang lebih baik. Justru pemikiran manusia itu sendiri yang seringkali membatasi potensinya untuk berkembang.

Menampilkan halaman 2 dari 4

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

Prof Rudy

Warek Unila

Guru Besar Unila

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya