Mengawal Pelayanan Publik

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

-

3 Mei 2023 21:38 WIB
Perspektif | Rilis ID
Reynaldo Maulana, Eks Ketua Umum HMI Bandarlampung, Komisariat Sosial Politik Unila. Ilustrasi: Rilis.id Lampung/ Kalbi Rikardo
Rilis ID
Reynaldo Maulana, Eks Ketua Umum HMI Bandarlampung, Komisariat Sosial Politik Unila. Ilustrasi: Rilis.id Lampung/ Kalbi Rikardo

Pasal 22 dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 juga secara tegas telah mengamanatkan penyelenggara negara/pemerintahan agar membuat dan melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan, yang di antaranya; persyaratan, sistem mekanisme/prosedur, jangka waktu layanan, biaya/tarif, produk layanan, sarana/prasarana atau fasilitas, serta evaluasi kinerja pelaksana.

Meski di atas kertas MPP telah diatur sedemikian rupa, nyatanya beragam permasalahan seperti birokrasi yang kaku, pelayanan buruk, hingga tingginya angka korupsi masih menjadi tantangan sektor publik. Untuk itu diperlukan upaya maksimal dalam pengawasan pelayanan publik.

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) sebagai lembaga non struktural harus diberikan peran maksimal dalam tugasnya. Tidak hanya berupa investigasi – pencegahan maladministrasi, serta dalam kewenangannya yang terbatas pada putusan yang bersifat rekomendasi. Namun juga memiliki putusan sengketa yang bersifat ajudikatif.

Minimnya kewenangan yang dimiliki ORI dalam sisi pengawasan serta rendahnya partisipasi daerah dalam melaksanakan reformasi birokrasi menjadi permasalahan serius apabila merujuk pada lampiran Laporan Kinerja KemenpanRB (2019).

Permasalahan ini merupakan persoalan institusi yang membawa kita pada teori dominan dalam ilmu sosial-politik tentang institusionalisme.

Pada aspek aksiologis, institusionalisme lama memiliki konstruksi formal-deskriptif. Kerangka ini menegasikan perilaku institusi, serta implikasi dari setiap pengambilan keputusan.

Berbeda dengan institusionalisme lama, institusionalisme baru lebih menekankan adanya proses interaksi antara individu dengan institusi.

Institusionalisme baru berbeda dengan strukturalisme yang lebih menekankan pada kekuatan sosial bersifat makro; dan berbeda pula dengan behavioralisme yang berkonsentrasi pada rasionalitas mikro-individual.

Dengan minimnya kewenangan yang dimiliki ORI menandakan proses neo-institusionalisasi tidak terjembatani maksimal.

Memang betul, untuk saat ini postur kelembagaan di tingkat K/L (Kementerian/Lembaga) dan Perangkat Daerah telah mengalami banyak perubahan melalui berbagai agenda penataan kelembagaan, kemudian peralihan jabatan struktural ASN ke jabatan fungsional selalu meningkat seiring tahun. Akan tetapi dalam neo-institusionalisme atau institusionalisme baru telah menekankan pentingnya mencermati perubahan kelembagaan.

Menampilkan halaman 2 dari 3

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Pelayanan publik

Maklumat Pelayanan Publik

Ombudsman

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya