Mengawal Pelayanan Publik
lampung@rilis.id
-
RILISID, - — HAL paling esensial dalam pelayanan publik adalah kepentingan publik dan yang eksistensial adalah implementasi Maklumat Pelayanan Publik (MPP).
Karena itu, MPP merupakan piranti institusional yang harus dijalankan secara profesional dan bertanggung-jawab; semata-mata untuk kepentingan publik.
MPP atau service charters secara terminologi merupakan dokumen publik, yang berisi sekumpulan informasi dasar dalam penyediaan layanan, standar pelayanan yang diharapkan oleh masyarakat/pengguna jasa dari institusi/lembaga penyedia jasa, dan bagaimana menyusun keluhan dan saran yang membangun bagi penyediaan pelayanan itu sendiri (OECD 2007: 15).
Beberapa akademisi menyimpulkan setidaknya ada enam prinsip pokok yang harus ada dalam setiap service charters.
Pertama, adanya kinerja standar pelayanan dan penilaian terhadap kinerja aktual dari standar yang telah disusun tersebut.
Kedua, tersedianya informasi yang jelas tentang pelayanan yang diberikan, termasuk penilaian terhadap kinerja aktual berbanding standar yang telah ditetapkan.
Ketiga, adanya konsultasi dengan pihak masyarakat/pengguna jasa.
Keempat, adanya perlakuan yang baik atau membantu kepada pengguna jasa.
Kelima, adanya antisipasi akan segala konsekuensi baik dari aspek hukum maupun keuangan apabila pemerintah gagal menyediakan layanan seperti yang telah dijanjikan.
Keenam, pelayanan harus mampu diberikan sesuai dengan prinsip value for money (Minogue 2001: 31; Humphrey 314 1998: 40-41).
Pelayanan publik
Maklumat Pelayanan Publik
Ombudsman
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
