Mahkamah Konstitusi dan Integritas

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

-

25 Maret 2023 14:27 WIB
Perspektif | Rilis ID
Oleh: Budiyono Dosen Hukum Tata Negara Universitas Lampung
Rilis ID
Oleh: Budiyono Dosen Hukum Tata Negara Universitas Lampung

RILISID, - — MAHKAMAH Konstitusi lahir pada tanggal 13 Agustus 2003, terbentuknya Mahkamah Konstitusi adalah suatu kebutuhan adanya lembaga yang dapat melakukan pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar.

Kebutuhan tersebut baru dapat terpenuhi setelah terjadinya reformasi yang mengakibatkan terjadinya perubahan terhadap UUD 1945 dalam 4 tahap. Mahkamah Konstitusi diatur dalam Pasal 24 Ayat 2 dan 24C UUD RI 1945.

Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

Mahkamah Konstitusi mempunyai 4 (empat) kewenangan dan 1 (satu) kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. 

Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:

1. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar;

2. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar;

3. Memutus pembubaran partai politik, dan

4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. 

Kewajiban,Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.

Menampilkan halaman 1 dari 3
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

Budiyono

Dosen Hukum Tata Negara

Universitas Lampung

Mahkamah Konstitusi dan Intergritas

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya