Jagalah Pemilu 2024 dengan Akhlak
lampung@rilis.id
-
RILISID, - — PESTA rakyat atau Pemilihan Umum (Pemilu) sudah di depan mata. Tepatnya tanggal 14 Februari 2024, kita serentak memilih presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPRD, hingga DPD RI.
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dimaksud dengan pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD tahun 1945.
Dalam pidatonya, Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim, mengatakan masyarakat kerap hiruk pikuk soal demokrasi, tetapi tidak akuntabilitas.
"Demokrasi itu tidak bisa ditentukan kewajarannya, kehebatannya, semata-mata dalam pemilu. Tetapi relevance-nya kepada kita atas pertimbangan akhlak, moral, dan etik mesti tentang akuntabilitas,” katanya dalam sambutan di CT Corps Leadership Forum, Senin (9/1/2023).
Akuntabilitas demokrasi meliputi dua hal. Pertama, proses politik elektoral. Kedua, pendayagunaan atau utilitas demokrasi setelah pemilihan.
Dalam proses politik elektoral, makna akuntabilitas ditentukan oleh sejauh mana proses dan mekanisme demokrasi dipastikan berjalan di atas prinsip-prinsip yang dapat dipercaya, amanah, dan dipertanggungjawabkan.
Pada aspek utilitas demokrasi, makna akuntabilitas ditentukan oleh maksimalisasi pemanfaatan atau pendayagunaan demokrasi bagi pemenuhan aspirasi para pemilih (Mark Philp, ”Delimiting Democratic Accountability”, Political Studies, 2009).
Sebagian ilmuwan politik mendefinisikan akuntabilitas dalam perspektif teori principal-agent, yakni dengan melihat persoalan akuntabilitas dalam konteks tingkat kepatuhan para pihak terpilih terhadap janji-janji politiknya selama kampanye.
Pemerintah bisa dikatakan akuntabel jika warga pemilih merasa puas terhadap kinerja mereka dalam menjalankan pelayanan publik dengan baik.
Sebaliknya, warga pemilih dapat memberikan sanksi kepada mereka yang tak performed dengan cara mencabut mandat di setiap proses politik elektoral (Przeworski et al, Democracy, Accountability, and Representation, 1999).
Pemilu
demokrasi
bawaslu
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
