Implikasi Putusan MKMK Terhadap Syarat “Negarawan" Hakim Konstitusi

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bandarlampung

8 November 2023 13:54 WIB
Perspektif | Rilis ID
Oleh: Budiyono, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Lampung. Ilustrasi: Kalbi Rikardo
Rilis ID
Oleh: Budiyono, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Lampung. Ilustrasi: Kalbi Rikardo

RILISID, Bandarlampung — Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi berat dengan memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (07/11/2023). Anwar terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim MK yakni Pasal 10 Peraturan MK No. 1 Tahun 2023 tentang MKMK terkait putusan kasus batas usia calon presiden.

“Menyatakan hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi, sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, independensi dan kepantasan dan kesopanan”. Prinsip ini dimuat dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 09/PMK/2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.

Keputusan MKMK ini tidak menyentuh “perkara 90” yang diminta oleh pelapor untuk dilakukan koreksi. Perkara yang diputuskan oleh Anwar Usman ini mengenai syarat capres-cawapres di bawah usia 40 tahun selama bakal calon berpengalaman sebagai kepala daerah.

MKMK menyatakan bahwa “Majelis Kehormatan tidak berwenang menilai putusan MK, keputusan Mahkamah Konstitusi No.90/PUU/XXI/2023,” dalam putusan MKMK. Karena Mahkamah tidak bisa memeriksa substansi dari “putusan 90” MKMK hanya memeriksa pelanggaran etik yang dilakukan oleh Hakim Konstitusi.

MKMK juga memutuskan seluruh hakim konstitusi terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi terkait dengan dugaan kebocoran rapat tertutup, serta praktik pelanggaran berbenturan kepentingan sudah menjadi kebiasaan yang wajar, dan tidak ada saling mengingatkan antar-hakim.

Dalam konteks perkara ini, seluruh hakim konstitusi dikenakan sanksi teguran lisan. Merujuk pada peraturan MK Nomor 1 Pasal 41 Tahun 2023 tentang MKMK terdapat tiga jenis sanksi pelanggaran yang diberikan kepada Hakim Konstitusi yang terbukti melanggar etik. Sanksi berupa teguran lisan atau tertulis untuk pelanggaran etik ringan dan sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat untuk pelanggaran etik berat.

Terkait putusan MKMK yang hanya memberikan sanksi berupa pemberhentian Hakim terlapor Anwar Usman sebagai Ketua MK, tetapi tidak diberhentikan sebagai Hakim Konstitusi walaupun terbukti melakukan pelangaran etik berat sebagimana dalam pertimbangan dan putusan MKMK yakni:

a. Pertimbangan

1. Hakim terlapor yang tidak mengundurkan diri dari proses pemeriksaan dan pengambilan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Penerapan angka 5 huruf b, dan Prinsip Integritas, penerapan angka 2

2. Hakim terlapor sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi terbukti tidak menjalankan fungsi kepemimpinan (judicial leadership) secara optimal, sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama, prinsip kecakapan dan kesetaraan, penerapan angka 5

Menampilkan halaman 1 dari 4
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

Putusan MKMK

Negarawan

Hakim Konstitusi

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya