Buka Tutup Kran Perkawinan Beda Agama

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

-

23 Juli 2023 21:35 WIB
Perspektif | Rilis ID
Oleh: Sultan, S.H., M.H., Praktisi Hukum Lampung, Direktur Firma hukum WINS Legal. Ilustrasi: Pixabay
Rilis ID
Oleh: Sultan, S.H., M.H., Praktisi Hukum Lampung, Direktur Firma hukum WINS Legal. Ilustrasi: Pixabay

RILISID, - — MAHKAMAH Agung ( MA) secara resmi pada 17 Juli 2023 menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar Umat berbeda Agama dan kepercayaan.

SEMA yang ditandatangani oleh Ketua MA Muhammad Syarifuddin ini memuat dua poin penting perintah bagi para ketua pengadilan tingkat banding dan ketua pengadilan tingkat pertama.

Pertama, penegasan akan norma hukum perkawinan yang sah menurut Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 8 Huruf f Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.

Di mana disebutkan, perkawinan yang dianggap sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan yang tentunya menutup rapat ruang pernikahan yang dilakukan pasangan berbeda agama.

Kedua, perintah agar pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar umat yang berbeda agama dan kepercayaan.

Terbitnya SEMA Nomor 2 tahun 2023 ini menimbulkan pro-kontra. Bahkan dianggap sebagai suatu langkah mundur.

Salah satu pakar hukum tata negara Indonesia, Bvitri Susanti, menyatakan terbitnya SEMA Nomor 2 tahun 2023 sarat dengan intervensi politik yang bertentangan dengan UU administrasi kependudukan dan melanggar hak asasi manusia.

Hierarki SEMA

SEMA adalah produk hukum yang diterbitkan oleh MA, yang berasal dari wewenang MA atau dalam bahasa hukum disebut beleidsregel untuk meminta keterangan dan memberikan petunjuk kepada pengadilan di semua lingkup peradilan di bawah MA.

SEMA menjadi suatu kebijakan untuk menjalankan fungsi pengawasan MA dengan melihat perkembangan yang ada dan hanya mengikat di lingkungan peradilan di bawah MA saja.

Menampilkan halaman 1 dari 4
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Perkawinan beda agama

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya