Bom Waktu Pasca Penghitungan Suara Pilpres

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

8 Februari 2024 23:36 WIB
Perspektif | Rilis ID
Jurnalis Rilis.id Lampung Sulaiman
Rilis ID
Jurnalis Rilis.id Lampung Sulaiman

RILISID, Bandarlampung — Tinggal hitungan hari, Rakyat Indonesia akan menentukan siapa yang akan menjadi Pemimpin di Republik ini untuk 5 tahun kedepan.

Tepat di hari kasih sayang pada 14 Februari nanti, Bangsa Indonesia akan kembali menorehkan sejarah dengan menetapkan Presiden Indonesia ke-8.

Sejauh ini, proses jalannya pesta demokrasi lima tahunan ini, berjalan dengan lancar, damai tanpa diwarnai konflik besar.

Namun, percik-percikan konflik sudah terjadi sejak adanya Putusan Mahkamah Konsitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia pencalonan Capres dan Cawapres.

Ibarat bola api, keputusan MK ini diibaratkan menjadi pemantik, karena dengan berjalannya waktu, akan membakar pikiran dan emosional seseorang yang memahami persoalannya.

Bahkan, bola api itu semakin membesar, tat kala Majelis Kehormatan MK, membenarkan bahwa adanya pelanggaran etik yang dilakukan para hakim dalam mengeluarkan keputusan tersebut.

Sehingga, atas putusan tersebut, Anwar Usman diberhentikan sebagai Ketua MK, karena disinyalir adanya konflik kepentingan dalam membuat keputusan.

Oleh sebab, keputusan MK nomor 90 tahun 2023 tersebut, memuluskan keponakannya Gibran Rakabuming Raka maju sebagai Calon Wakil Presiden.

Sejalan dengan putusan itu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), turut menjatuhi sanksi kepada Ketua dan Anggota KPU RI karena dinilai melanggar etik sebagai penyelenggara.

Ketua dan Anggota KPU RI disanksi peringatan keras, lantaran menerima Pencalonan Gibran sebagai Cawapres tanpa merubah Peraturan KPU terlebih dahulu usai adanya putusan MK.

Menampilkan halaman 1 dari 3
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

Bom waktu

Pilpres 2024

Kritik Akademisi

Opini

Presiden Jokowi

Prabowo Gibran

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya