Bom Waktu Pasca Penghitungan Suara Pilpres
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Tinggal hitungan hari, Rakyat Indonesia akan menentukan siapa yang akan menjadi Pemimpin di Republik ini untuk 5 tahun kedepan.
Tepat di hari kasih sayang pada 14 Februari nanti, Bangsa Indonesia akan kembali menorehkan sejarah dengan menetapkan Presiden Indonesia ke-8.
Sejauh ini, proses jalannya pesta demokrasi lima tahunan ini, berjalan dengan lancar, damai tanpa diwarnai konflik besar.
Namun, percik-percikan konflik sudah terjadi sejak adanya Putusan Mahkamah Konsitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia pencalonan Capres dan Cawapres.
Ibarat bola api, keputusan MK ini diibaratkan menjadi pemantik, karena dengan berjalannya waktu, akan membakar pikiran dan emosional seseorang yang memahami persoalannya.
Bahkan, bola api itu semakin membesar, tat kala Majelis Kehormatan MK, membenarkan bahwa adanya pelanggaran etik yang dilakukan para hakim dalam mengeluarkan keputusan tersebut.
Sehingga, atas putusan tersebut, Anwar Usman diberhentikan sebagai Ketua MK, karena disinyalir adanya konflik kepentingan dalam membuat keputusan.
Oleh sebab, keputusan MK nomor 90 tahun 2023 tersebut, memuluskan keponakannya Gibran Rakabuming Raka maju sebagai Calon Wakil Presiden.
Sejalan dengan putusan itu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), turut menjatuhi sanksi kepada Ketua dan Anggota KPU RI karena dinilai melanggar etik sebagai penyelenggara.
Ketua dan Anggota KPU RI disanksi peringatan keras, lantaran menerima Pencalonan Gibran sebagai Cawapres tanpa merubah Peraturan KPU terlebih dahulu usai adanya putusan MK.
Bom waktu
Pilpres 2024
Kritik Akademisi
Opini
Presiden Jokowi
Prabowo Gibran
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
