Sarasehan Kebangsaan, Majelis Umat Kristen Indonesia Hadirkan Ken Setiawan
Tampan Fernando
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Provinsi Lampung akan menggelar Sarasehan Kebangsaan bertajuk "Pencegahan Bahaya Ancaman Intoleransi dan Kamtibmas" pada Rabu (10/9/2025).
Acara yang akan berlangsung di Aula MUKI Provinsi Lampung ini mengundang tokoh lintas agama, Forkopimda, serta menghadirkan mantan aktivis radikal Ken Setiawan sebagai pembicara utama.
Menurut Ketua MUKI Provinsi Lampung, AKBP Drs. Johnson Sihotang, MUKI adalah organisasi yang menyatukan umat Kristen dari berbagai latar belakang untuk memperjuangkan hak dan tanggung jawab mereka dalam berbangsa dan bernegara.
"Mungkin ini event pertama kali MUKI mengadakan sarasehan kebangsaan dengan mengundang mantan aktivis radikal Ken Setiawan dan tokoh lintas agama," ujar Johnson.
Ia menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk membangun kerukunan, perdamaian, dan mempererat hubungan antara tokoh agama, aparat, dan pemerintah daerah. Acara ini akan dihadiri oleh perwakilan dari FKUB, Forkopimda, termasuk Gubernur, Kapolda, Ketua DPRD, dan Densus 88.
Johnson menilai Ken Setiawan sebagai ikon toleransi yang memberikan pencerahan tentang pentingnya hidup damai di tengah perbedaan.
Ia menyoroti pandangan Ken bahwa musuh para nabi bukanlah perbedaan agama, melainkan para pejabat zalim yang menindas rakyat.
Ken Setiawan juga akan memaparkan fakta-fakta sejarah, termasuk peran para pendeta Kristen seperti Waraqah Bin Naufal dan Pendeta Buhaira sebagai mentor spiritual dan politik Nabi Muhammad SAW.
Menurut Ken, sikap toleran Nabi Muhammad juga tercermin dalam Perjanjian Najran, yang menjamin kebebasan beragama bagi umat Kristen.
"Fakta sejarah yang disampaikan Ken Setiawan ini harus dibuka secara gamblang agar tidak ada lagi alasan penolakan ibadah di masyarakat," tegas Johnson.
Ken Setiawan
ajaran Islam
terorisme
roadshow Indonesia Damai
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
