Visa Umrah Disetop, Jemaah Lamtim Tidak Terpengaruh
Anonymous
Lampung Timur
RILISID, Lampung Timur — Kerajaan Arab Saudi menghentikan sementara visa kunjungan umrah bagi umat Islam seluruh dunia terkait antisipasi wabah virus corona (covid-19). Persisnya dari 26 Februari sampai 13 Maret 2020.
Kantor Kementerian Agama Lampung Timur (Kemenag Lamtim) menyatakan penghentian sementara kunjungan ke Arab Saudi itu tidak terlalu berpengaruh terhadap jemaah umrah di kabupaten tersebut.
Kepala Kantor Kemenag Lamtim, Karwito, menilai Kerajaan Arab Saudi memberlakukan kebijakan itu lantaran suhu di sana saat ini berada di kisaran 14-16 derajat celcius.
”Pada suhu tersebut dikhawatirkan virus corona semakin mudah menyebar. Karena itu, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi untuk sementara menangguhkan kedatangan jemaah umrah dari berbagai negara," kata dia, Minggu (1/3/2020).
Dia meyakini bila kondisi suhu sudah membaik atau di atas 25 derajat celcius, jemaah umrah asal Indonesia akan kembali diizinkan datang ke Arab Saudi.
"Insyaallah akhir Maret atau awal April diperkirakan suhu di Arab Saudi sudah di atas 25 derajat celsius," ungkapnya.
Menurut dia, tidak berpengaruhnya kebijakan Arab Saudi itu lantaran jemaah umrah asal Lamtim direncanakan berangkat pada akhir Maret hingga awal April 2020. ”Ada juga yang memilih berangkat pada bulan suci Ramadan," jelasnya.
Merujuk maklumat yang dikeluarkan Kementerian Luar Negeri Kerajaan Arab Saudi, Kamis (27/2/ 2020) sekitar pukul 02.40 waktu setempat, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi memutuskan melakukan langkah proaktif untuk menangkal masuknya virus corona.
Langkah itu antara lain, pertama, menghentikan sementara warga negara asing masuk ke Kerajaan Arab Saudi dalam rangka ibadah umrah dan ziarah Masjid Nabawi.
Kedua, menghentikan masuknya warga negara asing ke Kerajaan Arab Saudi dengan menggunakan visa kunjungan wisata, bagi mereka yang datang dari negara-negara yang terkena wabah virus corona.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
