Pisang Goreng Pembawa Maut Merenggut Tiga Nyawa

Adi Herlambang Saputra

Adi Herlambang Saputra

Metro

19 Januari 2023 19:16 WIB
Humaniora | Rilis ID
Rumah duka Ade Novriadi saat dikunjungi di Purwosari, Metro Utara, Kamis (19/1/2023). Foto: Adi Herlambang
Rilis ID
Rumah duka Ade Novriadi saat dikunjungi di Purwosari, Metro Utara, Kamis (19/1/2023). Foto: Adi Herlambang

Ia juga mengungkapkan ada sebuah kejadian janggal pada magrib di hari suaminya meninggal itu. Pintu rumahnya ada yang mengetuk pada saat itu. Padahal suaminya sudah izin dengannya sejak pukul 16.00 WIB.

"Saya nggak tau itu apa. Cuma saya menduganya itu almarhum yang ingin memberikan tanda," kata dia.

Padahal,  kata Agustina, kondisi suaminya sehat dan tidak ada penyakit satu pun. Naas, racun yang berada dalam pisang goreng yang dimakannya akhirnya merenggut nyawanya. 

Diketahui, Ade Novriadi (34) merupakan salah satu korban dari pisang goreng diduga mengandung racun.

Ia meninggal setelah memakan pisang goreng yang disuguhkan saat takziah di rumah pamannya.

Sebelumnya, dua keluarganya telah meninggal lebih dulu juga akibat pisang goreng maut. Mereka merupakan sepasang lanjut usia bernama Dikin (80) dan Tayem (75). 

Keduanya merupakan warga Totokaton, Kecamatan Punggur, Lampung Tengah.  Dari informasi yang dihimpun, Dikin lebih dulu meninggal dunia pada pukul 14.30 WIB, lalu disusul oleh pasangannya Tayem pada pukul 15.00 WIB.

Tragedi pisang goreng tersebut memakan tujuh korban. Tiga meninggal dunia dan empat lainnya dirawat di Rumah Sakit RSUD Ahmad Yani.

Salah satu korban yang selamat, Agus Juliarto (34), mengatakan saat memakan pisang tersebut, ia merasakan pahit.

Setelahnya, ia langsung memuntahkan pisang itu. Namun tak disangka, ada bagian kecil dari potongan pisang itu sudah masuk ke dalam tubuh Agus.

Menampilkan halaman 2 dari 3

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Juan Santoso Situmeang
Tag :

Berita Metro

Pisang Goreng

Keracunan

Maut

Punggur

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya