Pekerja Migran Meninggal di Malaysia, BP2MI Serahkan Santunan ke Keluarga

Dwi Des Saputra

Dwi Des Saputra

Bandarlampung

21 Juli 2021 19:05 WIB
Humaniora | Rilis ID
Kepala UPT BP2MI Bandarlampung menyerahkan santunan kepada keluarga Awalianah, Rabu (21/7/2021). FOTO: Humas BP2MI Bandarlampung
Rilis ID
Kepala UPT BP2MI Bandarlampung menyerahkan santunan kepada keluarga Awalianah, Rabu (21/7/2021). FOTO: Humas BP2MI Bandarlampung

RILISID, Bandarlampung — Unit Pelaksana Teknis (upt) Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) wilayah Bandarlampung menyalurkan santunan senilai Rp2,5 juta kepada pekerja migran indonesia (PMI) yang meninggal karena sakit saat sedang bekerja di Malaysia. 

Bantuan itu diserahkan langsung Kepala UPT B2PMI Bandarlampung Ahmad Salabi, kepada perwakilan keluarga PMI bernama Awalianah tersebut, di kantor BP2MI pada Rabu (21/7/2021). 

"Santunan itu khusus untuk PMI yang terkendala karena mereka tidak terlindungi dalam program asuransi PMI," ungkap Salabi kepada Rilisid Lampung

Salabi juga menjelaskan, Awalianah awalnya bekerja tidak melalui jalur secara resmi dan tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan saat bekerja di Malaysia. 

"Jika mereka resmi akan diikutsertakan dalam program asuransi dan jika meninggal dunia akan mendapatkan santunan sekitar Rp85 juta," terus Salabi lagi. 

Awalianah menurut Salabi adalah PMI yang beralamat di Jalan Ikan Kiter, Kelurahan Kangkung, Kecamatan Bumi Waras, Bandarlampung yang meninggal di Malaysia karena sakit. 

"Penyerahan santunan diberikan kepada adik almarhumah yakni Ardi siang tadi," pungkas Salabi. 

Dari data BP2MI, Awalianah yang bekerja di Malaysia dikabarkan meninggal karena menderita sakit miliary tuberculosis sesuai surat KBRI Kuala Lumpur Nomor: 0616/SK-JNH/07/2021. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Andry Kurniawan
Tag :

BP2MI Bandarlampung

Ahmad Salabi

Awalianah

Pekerja Migran Indonesia

TKI

Tenaga Kerja Indonesia

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya