Iskardo P Panggar: PKD Orang Pilihan, Ajak Pemilih Gunakan Hak Pilih

Ahmad Kurdy

Ahmad Kurdy

Lampung Selatan

6 Februari 2023 18:58 WIB
Humaniora | Rilis ID
Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P Panggar saat memberi arahan kepada PKD di Lamsel, Minggu (5/2/2023). Foto : Dokumen Bawaslu
Rilis ID
Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P Panggar saat memberi arahan kepada PKD di Lamsel, Minggu (5/2/2023). Foto : Dokumen Bawaslu

RILISID, Lampung Selatan — Sebanyak 260 Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) di 17 Kecamatan se-Lampung Selatan (Lamsel), telah dilantik dan dikukuhkan.

Kegiatan yang berlangsung selama dua hari, langsung dipantau oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi dan Kabupaten.

Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P. Panggar mengatakan, PKD merupakan orang-orang pilihan yang ada di Desanya. Mereka telah menyelesaiakan proses seleksi dari seleksi berkas sampai wawancara.

"Sebagai orang pilihan, tentunya hal terpenting dalam melaksanakan tugas pengawasan adalah koordinasi. Sebagai PKD harus berkoordinasi dengan Panwaslu Kecamatan" ujar Iskardo, Senin (6/1/2023).

Iskardo mengingatkan kepada PKD untuk selalu mengedukasi dan mengajak masyarakat, agar memberikan hak pilihnya pada tanggal 14 Februari 2024.

"Sebagai penyelenggara, kita wajib untuk mengedukasi dan mengajak masyakarat untuk menggunakan hak pilihnya pada tahun 2024," harap Iskardo.

Ketua Bawaslu Lamsel, Hendra Fauzi mengharapkan agar PKD melaksanakan tugas pengawasan di masing-masing Kelurahan dan Desa.

"Tugas sudah ada didepan mata dan jangan sampai lengah dalam pengawasan. Apalagi tugas pengawasan itu penuh waktu, kapanpun harus siap," tegas pria berkacamata. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Juan Santoso Situmeang
Tag :

Bawaslu lampung

iskardo p panggar

PKD se Lamsel

tugas pengawasan

pemilu serentak

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya