Dua Pekon di Lambar Dideklarasikan Jadi Wisata Adat

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Lampung Barat

8 Januari 2020 13:01 WIB
Budaya | Rilis ID
Lamban adat Kepaksian Pernong. FOTO: KELILINGLAMPUNG.WORDPRESS.COM
Rilis ID
Lamban adat Kepaksian Pernong. FOTO: KELILINGLAMPUNG.WORDPRESS.COM

RILISID, Lampung Barat — Dua Pekon di Lampung Barat (Lambar) dideklarasikan sebagai pekon adat. Masing-masing Kembahang (Kepaksian Bejalan Di Way) dan Balak (Kepaksian Pernong).

Bupati Lambar Parosil Mabsus mengumumkan hal itu dalam sambutannya di-launching anggaran  dana desa (ADD) di GOR Aji Saka Kawasan Sekuting Terpadu Pekon (Desa) Wates, Balik Bukit, Lambar, Senin (6/1/2020).

Pakcik –sapaan akrabnya menjelaskan, dirinya sudah mengomunikasikan pencanangan dua pekon ini kepada Pun Edward Syah Pernong maupun Pun Bejalan Di Way.

"Terutama terkait kerja sama yang ingin dibangun mengenai pekon adat dan mereka mengizinkan," jelas Pakcik.

Pakcik menambahkan, saat ini tingkat kunjungan para wisatawan ke Lambar terus meningkat. Tetapi, fasilitas, pelayanan, dan tempat tinggal belum memenuhi standar.

"Dari hasil pembicaraan kita dengan wisatawan, mereka tidak memimpikan hotel bintang lima atau empat. Justru mencari tempat-tempat yang memiliki budaya atau adat khas Lambar. Dan, salah satu yang punya fasilitas tersebut adalah Kepaksian Pernong dan Bejalan Di Way," papar Pakcik.

Kepala Dinas Pariwisata, Ronggur L Tobing, menambahkan untuk mendukung program bupati tentang pekon adat, harus disiapkan beberapa langkah.

"Kita siapkan regulasi untuk pekon adat itu, kemudian komunikasi dengan tokoh-tokoh adat setempat, apakah diizinkan atau tidak," kata Ronggur, Selasa (7/1/2019).

Kearifan lokal, budaya, dan adat-istiadat di pekon adat tersebut harus dijunjung tinggi.

"Nanti kita munculkan atraksi-atraksi berupa tarian dan segala macam bentuk budaya khas kita. Asli budaya kita tidak ada campur-campurnya dengan budaya lain," jelas Ronggur.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya