Polres Pringsewu Amankan Wanita Cantik, Ini Kasusnya

Yuda Haryono

Yuda Haryono

Pringsewu

6 Juni 2025 14:55 WIB
Hukum | Rilis ID
Buka praktik kecantikan elegal cici akhirnya di amankan di polres pringsewu foto ist
Rilis ID
Buka praktik kecantikan elegal cici akhirnya di amankan di polres pringsewu foto ist

RILISID, Pringsewu — Polres Pringsewu berhasil  mengungkap praktik layanan kecantikan ilegal yang dilakukan Cici Pramita (28) di sebuah rumah kontrakan di Jalan Satria, Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu, Senin (2/6/2025) malam.

Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunus Saputra mengatakan, tersangka diduga telah melakukan tindakan medis berupa infus whitening dan layanan kecantikan lainya tanpa memiliki izin praktik sebagai tenaga medis maupun tenaga kesehatan.

Hasil penyelidikan, Cici Pramita menawarkan layanan kecantikan dengan harga bervariasi mulai dari Rp200 ribu hingga Rp2,5 juta.

Menurut Kapolres, praktik ilegal yang dilakukan Cici Pramita sangat membahayakan keselamatan konsumen dan produk yang digunakan juga tidak melalui pengawasan BPOM.

"Tersangka melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 313 UU No. 17 Tahun 2023 karena melakukan tindakan medis tanpa Surat Izin Praktik, " ujar Kapolres, Jumat (6/6/2025).

Atas penangkapan tersangka, AKBP M. Yunus Saputra mengimbau masyarakat agar tidak tergiur layanan estetika murah tanpa memeriksa legalitasnya.

"Keselamatan jauh lebih penting dan hindari penggunaan produk kosmetik berbahaya," pungkas AKBP M. Yunus Saputra. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Pringsewu

buka praktik kecantikan

elegal

wanita 28 th

di amankan

polres pringsewu

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya