Polres Pringsewu Amankan Wanita Cantik, Ini Kasusnya
Yuda Haryono
Pringsewu
RILISID, Pringsewu — Polres Pringsewu berhasil mengungkap praktik layanan kecantikan ilegal yang dilakukan Cici Pramita (28) di sebuah rumah kontrakan di Jalan Satria, Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu, Senin (2/6/2025) malam.
Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunus Saputra mengatakan, tersangka diduga telah melakukan tindakan medis berupa infus whitening dan layanan kecantikan lainya tanpa memiliki izin praktik sebagai tenaga medis maupun tenaga kesehatan.
Hasil penyelidikan, Cici Pramita menawarkan layanan kecantikan dengan harga bervariasi mulai dari Rp200 ribu hingga Rp2,5 juta.
Menurut Kapolres, praktik ilegal yang dilakukan Cici Pramita sangat membahayakan keselamatan konsumen dan produk yang digunakan juga tidak melalui pengawasan BPOM.
"Tersangka melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 313 UU No. 17 Tahun 2023 karena melakukan tindakan medis tanpa Surat Izin Praktik, " ujar Kapolres, Jumat (6/6/2025).
Atas penangkapan tersangka, AKBP M. Yunus Saputra mengimbau masyarakat agar tidak tergiur layanan estetika murah tanpa memeriksa legalitasnya.
"Keselamatan jauh lebih penting dan hindari penggunaan produk kosmetik berbahaya," pungkas AKBP M. Yunus Saputra. (*)
Pringsewu
buka praktik kecantikan
elegal
wanita 28 th
di amankan
polres pringsewu
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
