Uang Rp100 Miliar Sudah Diamankan, Aspidsus Kejati Lampung: Itu Baru Sebagian Kecil
Tampan Fernando
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Kejati Lampung telah mengamankan uang Rp100 miliar dari kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan.
Meski sudah mengamankan uang ‘segunung’ itu, Kejati Lampung memastikan jumlah yang bisa diamankan dari kasus ini masih dapat bertambah.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Budi Nugraha, mengatakan uang Rp100 miliar itu baru sebagian kecil dari kasus yang sedang diungkap tersebut.
“Ini sesuai judulnya, baru sebagian. Sebagian kecil,” kata dia sambil menunjukkan banner kegiatan ekspose Kejati, yaitu ‘Penyetoran Sebagian Uang Titipan Pengganti Kerugian Keuuan Negara Rp100 Miliar’ yang ditampilkan di Kantor Kejati Lampung pada Rabu lalu.
Namun, soal berapa besar kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi penggunaan kawasan hutan itu, Budi belum bisa membeberkan, karena masih dalam proses pendalaman dan datanya dimintakan kepada ahli.
Adapun uang Rp100 miliar itu merupakan titipan dari PT P yang diduga terlibat dalam perkara korupsi penggunaan Kawasan hutan tersebut.
Awalnya, PT P mengirimkan surat kepada Kejati Lampung perihal permohonan penyelesaian permasalahan hukum.
Selanjutnya, pada tanggal 10 Februari 2026, PT P telah menyetorkan sebagian uang titipan pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp100 miliar melalui Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejaksaan Tinggi Lampung.
Meski sudah dititipi uang Rp100 miliar, hal itu tidak menghapuskan unsur pidana dan tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
Penyidik tetap melanjutkan proses penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
korupsi lahan hutan
uang 100 miliar
Kejati Lampung
Budi Nugraha
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
