Tukar Empat Ban Tronton, Sopir Asal Jambi Dibekuk Polsek Way Tuba

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Way Kanan

10 Maret 2026 16:40 WIB
Hukum | Rilis ID
Sopir tronton asal Jambi dibekuk Polsek Way Tuba terkait kasus penipuan atau penggelepan. Foto istimewa
Rilis ID
Sopir tronton asal Jambi dibekuk Polsek Way Tuba terkait kasus penipuan atau penggelepan. Foto istimewa

RILISID, Way Kanan — Menukar empat ban truk tronton yang dibawanya dengan yang bekas, pria berinisial ZR (21) warga Tebing Tinggi Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi, dibekuk Unit Reskrim Polsek Way Tuba 

Kapolsek Way Tuba Iptu Untung Pribadi mewakili Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto mengatakan, tersangka melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan milik PT Karya Transportasi Abadi.

Aksinya dilakukan di salah satu bengkel tambal ban di Jalan Lintas Tengah Sumatera Kampung Way Tuba Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan pada hari Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.

Aksi tersangka diketahui kepala mekanik dan anak buahnya saat mengecek kendaraan tronton Hino warna hijau nopol: BE 8063 AUD saat itu tiba di garasi perusahaan.

Hasil pengecekan, empat roda ban kendaraan tidak sesuai dengan merek yang telah diberikan perusahaan, selanjutnya saksi melapor kepada atasannya 

"Setelah di cek, merek ban yang ada di mobil berbeda dengan nomor seri dan spesifikasi yang dipasang tidak sesuai dengan data perusahaan," kata Kapolsek, Selasa (10/3/2026).

Merasa ada yang janggal, pihak perusahaan mengkonfirmasi ke tersangka dan mengaku empat ban telah dijual bersama rekannya dan diganti ban second berikut velgnya.

Dari hasil penjualan empat ban tersebut, tersangka mendapat uang Rp6 juta rekannya mendapat bagian Rp1 juta, sedangkan perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp15 juta.

Dihadapan penyidik, tersangka mengaku sengaja menukar ban-ban milik perusahaan dengan ban bekas yang kualitasnya lebih rendah dengan motif untuk memperoleh keuntungan pribadi.

"Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka masih menjalani pemeriksaan dan dijerat Pasal 492 dan 486 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan kurungan penjara maksimal empat tahun," pungkas Iptu Untung Pribadi. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Sopir asal Jambi

truk tronton

tukar Empat Ban

Polsek Way Tuba

Polres Way Kanan

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya