Transaksi Sabu di Mesuji, Empat Warga Riau Digelandang ke Mapolres
Agus Pamintaher
Mesuji
RILISID, Mesuji — Melakukan transaksi Narkotika jenis sabu, empat warga Riau digelandang Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mesuji ke Mapolres, Minggu (8/3/2026) dini hari.
Keempat orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial BN (38) warga Desa Bambu Kuning, Kecamatan Tenayan Raya Islam, ARS (27) warga Desa Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, YA (36) warga Desa Pesisir, Kecamatan Lima Puluh dan JM (27) Desa Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya Islam, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
Kasat Resnarkoba Polres Mesuji AKP Sunarto mewakili Kapolres AKBP Muhammad Firdaus, membenarkan penangkapan empat tersangka dari Jalan Desa Simpang Pematang Kecamatan Simpang Pematang.
"Mereka kita tangkap sesaat setelah melakukan transaksi dengan orang yang tidak kenal,” kata Kasat. Selasa (10/3/2026).
Hasil penggeledahan dari para tersangka ditemukan barang bukti tiga buah kaca pirek, dua buah plastic klip kecil berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1,53 gram, handphone merek Realme c71, Oppo a5x, Oppo Reno 12 dan uang tunai Rp1.100.000.
Atas perbuatannya keempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a UU no 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,
"Para tersangka ini terancam hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara," pungkas AKP Sunarto. (*)
Transaksi Sabu
warga Riau
Satresnarkoba
Polres Nesuji
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
