TNI AD Pastikan Sidang Militer Kasus Tragedi Sabung Ayam Digelar Terbuka
Tampan Fernando
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — TNI AD memastikan sidang militer kasus tragedi sabung ayam yang melibatkan dua oknum TNI akan digelar secara terbuka untuk publik.
Hal itu dilakukan agar seluruh masyarakat dapat mengikuti dan memantau setiap persidangan militer yang digelar oleh TNI AD.
"Proses sidang itu sendiri akan dilaksanakan secara terbuka, sehingga seluruh masyarakat dapat ikut memantau sebagaimana selama ini yang berlaku pada setiap sidang di pengadilan militer," kata Kadispenad Brigjen Wahyu Yudhayana kepada wartawan, Kamis (1/5/2025).
Ia mengatakan berkas perkara kasus ini telah diserahkan kepada Oditur Militer I-05 Palembang Sumsel. Dua tersangka yang akan disidang yaitu Kopda Basar dan Peltu Lubis.
“Pada Rabu 30 April 2025 telah diserahkan berkas perkara, barang bukti dan tersangka dengan inisial YHL dan B kepada Oditur Militer I-05 Palembang," kata dia.
Selanjutnya, selama kurun waktu 14 hari ke depan, Otmil I-05 Palembang akan melakukan pemeriksaan/penelitian barang bukti dan berkas-berkas yang diterima.
"Setelah itu tahapan berikutnya adalah penyerahan ke Oditurat Jenderal TNI dan selanjutnya siap untuk dilaksanakan proses persidangan di pengadilan militer," kata Wahyu.
Diketahui, kasus penembakan tragedi sabung ayam di Way Kanan terjadi pada 17 Maret 2025.
Imbas kasus itu, Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto SH, Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda M. Ghalib Surya Ganta tewas ditembak oknum TN yaitu Kopda Basarsyah.
Sementara Peltu Lubis ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengelolaan judi sabung ayam.
sabung ayam
Way kanan
oknum TNI
TNI vs Polri
TNI Way kanan
Brigjen Wahyu Yudhayana
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
