Vonis 1 Tahun Penjara Mantan Sekkab Heri Iswahyudi, Kejari Pringsewu: Akan Kaji Putusan Hakim

Yuda Haryono

Yuda Haryono

Pringsewu

22 November 2025 10:10 WIB
Hukum | Rilis ID
Mantan Sekkab Pringsewu Heri Iswahyudi saat mendengar putusan hakim PN Tipikor Tanjungkarang. Foto istimewa
Rilis ID
Mantan Sekkab Pringsewu Heri Iswahyudi saat mendengar putusan hakim PN Tipikor Tanjungkarang. Foto istimewa

RILISID, Pringsewu — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, menjatuhkan vonis terhadap Drs. Heri Iswahyudi, M.Ag selama 1 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp5 juta subsidair 3 bulan penjara serta membayar biaya perkara Rp5 ribu.

Putusan tersebut, lebih ringan 3 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu yang sebelumnya menuntut Heri dengan hukuman selama 4 tahun 9 bulan penjara, denda Rp250 juta subsidiair 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp39.243.996 subsidiair 2 tahun 6 bulan penjara, serta biaya perkara Rp5 ribu.

Menanggapi hal itu, pihak Kejari Pringsewu diwakili Kasi Intelijen Kadek Dwi Ariatmaja mengatakan, pihaknya  akan mengkaji secara mendalam pertimbangan Majelis Hakim.

“Kami akan pelajari putusan tersebut untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan pengajuan upaya hukum banding. Namun kami juga tetap menghormati keputusan Hakim, "ujar Kadek Dwi Ariatmaja, Sabtu (22/11/2025).

Sebelumnya, Heri Iswahyudi yang juga mantan Ketua LPTQ sekaligus didakwa korupsi dana hibah LPTQ Tahun Anggaran 2022.

Majelis hakim yang diketuai Enan Sugiarto, SH, MH, dengan anggota Firman Khadah Tjindarbumi, SH, MH, dan Heri Hartanto, SH, MH, menyatakan Heri Iswahyudi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas kasus tersebut, Heri Iswahyudi bersama Sekretaris LPTQ Rustian dan Bendahara Tri Prameswari, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp602.706.672 

Kejari Pringsewu juga telah menerima uang titipan dari para terdakwa sebesar Rp563.462.676. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Pringsewu

korupsi hibah

LPTQ

mantan sekdakab Pringsewu

di vonis satu tahun penjara

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya