Sempat Kabur dari Kejaran Warga, Maling Motor Diamankan Jatanras Polres Lamsel
Agus Pamintaher
Lampung Selatan
"Tersangka dijerat Pasal 476 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dan terancam hukuman sesuai ketentuan yang berlaku," pungkas AKP Noviarif Kurniawan. (*)
Dikejar warga
Maling motor
Jatanras
Satreskrim
Polres Lamsel
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
