Penuhi Syarat, Satu Napiter Asal Aceh Dibebaskan dari Lapas Kota Agung

Adi Yulyandi

Adi Yulyandi

Tanggamus

8 Mei 2025 12:45 WIB
Hukum | Rilis ID
Napiter asal Aceh dibebaskan dari Lapas Kota Agung karena memenuhi syarat. Foto Adi Yulyandi
Rilis ID
Napiter asal Aceh dibebaskan dari Lapas Kota Agung karena memenuhi syarat. Foto Adi Yulyandi

RILISID, Tanggamus — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kota Agung, menyatakan satu orang narapidana terorisme (Napiter) dibebaskan karena telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak pembebasan bersyarat (PB), Kamis (8/5/2025).

Mewakili Kepala Lapas Kotaagung, Kasi Binadik dan Giatja Ardeli Permata C. mengatakan, napiter berinisial MH telah menjalani program PB dan wajib lapor kepada Balai Pemasyarakatan Kelas I Banda Aceh hingga masa percobaannya berakhir.

Pembebasan bersyarat MH berdasarkan SK Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor: PAS-705.PK.05.09 Tahun 2025 tertanggal 5 Mei 2025.

Pemberian PB ini telah melalui serangkaian tahapan prosedur dan pembinaan yang harus dijalani dibawah pengawasan dan bimbingan Kepala KPLP Rubyanto dan Staf Angga Pratama selaku Wali Pemasyarakatan atau Pamong Napiter.

Selama di Lapas Kotaagung, Angga Pratama menerangkan bahwa MH telah mengikuti dengan baik seluruh rangkaian pembinaan yang ada dengan konsisten dan proaktif, baik pembinaan kepribadian (keagamaan) maupun kemandirian (pelatihan pertanian).

MH juga sudah berikrar setia kepada NKRI bersama dua Napiter lainnya, AS dan S di Lapas Kota Agung dihadapan para saksi dan stakeholder terkait pada tanggal 16 Januari 2025.

Pembebasan bersyarat MH dilaksanakan oleh Kasubsi Regbimkemas Khoirulloh yang juga dihadiri oleh Polres Tanggamus dan Kodim 0424/Tanggamus dengan proses akhir serah terima Napiter kepada Tim Idensos Satuan Tugas Wilayah (Satgaswil) Lampung Densus 88 Anti Teror untuk selanjutnya dipulangkan ke kediamannya di Kabupaten Bireuen, Aceh.

MH merupakan narapidana tindak pidana terorisme berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur nomor: 232/PID.SUS/2023/PN JKT.TIM/26 Juli 2023 dengan vonis 3 tahun penjara.

MH sudah menjalani masa pidana di Lapas Kota Agung selama 5 bulan sejak dipindahkan dari Rutan Mako Brimob Cikeas pada 24 Oktober 2024. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Penuhi syarat

Napi

Terorisme

Lapas Kota Agung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya