Satpam SMK Swasta di Pringsewu Terancam 15 Tahun Penjara

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Selatan

17 September 2025 16:53 WIB
Hukum | Rilis ID
Penyidik Satreskrim Polres Pringsewu saat memeriksa Satpam SMK Swasta. Foto Humas Polres
Rilis ID
Penyidik Satreskrim Polres Pringsewu saat memeriksa Satpam SMK Swasta. Foto Humas Polres

RILISID, Lampung Selatan — Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu, meringkus seseorang berinisial WS (55) pada hari Selasa (16/9/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai Satpam di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Swasta, dilaporkan telah berbuat tidak pantas terhadap anak umur 11 tahun.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing mewakili Kapolres AKBP M. Yunnus Saputra, membenarkan penangkapan tersangka dan saat ini masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik.

Dihadapan penyidik, tersangka melakukan perbuatannya sejak bulan Maret 2025 hingga terakhir pada 8 September 2025 di beberapa lokasi seperti ruko kosong di Pasar dan pos satpam tempatnya bekerja.

"Tersangka memperdaya korban dengan bujuk rayu dan iming-iming uang jajan Rp10-20 ribu,” kata Kasat Reskrim, Rabu (17/9/2025).

AKP Johanes menambahkan, perbuatan tersangka terbongkar setelah seorang warga curiga mendengar suara aneh dari dalam ruko kosong dan tersangka melarikan diri.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76D jo 81 dan/atau Pasal 76E jo 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,

"Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkas AKP Johanes EP Sihombing. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Satpam SMK

Unit PPA

Satreskrim

Polres Pringsewu

terancam 15 tahun

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya