Satpam SMK Swasta di Pringsewu Terancam 15 Tahun Penjara
Agus Pamintaher
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan — Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu, meringkus seseorang berinisial WS (55) pada hari Selasa (16/9/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai Satpam di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Swasta, dilaporkan telah berbuat tidak pantas terhadap anak umur 11 tahun.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing mewakili Kapolres AKBP M. Yunnus Saputra, membenarkan penangkapan tersangka dan saat ini masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik.
Dihadapan penyidik, tersangka melakukan perbuatannya sejak bulan Maret 2025 hingga terakhir pada 8 September 2025 di beberapa lokasi seperti ruko kosong di Pasar dan pos satpam tempatnya bekerja.
"Tersangka memperdaya korban dengan bujuk rayu dan iming-iming uang jajan Rp10-20 ribu,” kata Kasat Reskrim, Rabu (17/9/2025).
AKP Johanes menambahkan, perbuatan tersangka terbongkar setelah seorang warga curiga mendengar suara aneh dari dalam ruko kosong dan tersangka melarikan diri.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76D jo 81 dan/atau Pasal 76E jo 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,
"Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkas AKP Johanes EP Sihombing. (*)
Satpam SMK
Unit PPA
Satreskrim
Polres Pringsewu
terancam 15 tahun
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
