Resahkan Warga, Polres Pringsewu Ungkap Sindikat Pencuri Ternak Antar Kabupaten
Yuda Haryono
Pringsewu
Petugas kemudian mengamankan Chandra di sebuah rumah kos di Pekon Sedia Maju, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran saat habis berpesta sabu.
Saat pengembangan untuk mencari DPO, kedua tersangka utama berusaha melawan petugas, sehingga polisi melakukan tindakan terukur yang tegas.
"Keduanya sempat dibawa ke RSUD Pringsewu untuk mendapatkan perawatan medis. Namun salah satu tersangka Chandra meninggal dunia akibat syok kardiogenik," imbuh Kapolres.
Iptu Rosali menambahkan, dari pengembangan kasus polisi juga mengamankan para penadah, yakni Margi Yanto alias Muhh dan Afrizal.
Sapi hasil curian dijual kepada Heri Trianto di Kabupaten Lampung Tengah dengan harga Rp14.250.000.
Salah satu sapi anakan kemudian dijual lagi kepada Andi Susanto seharga Rp5.250.000.
“Alhamdulillah, kedua ekor sapi milik korban berhasil ditemukan dan diamankan,” kata kasat Reskrim
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua ekor sapi betina warna putih, sattu unit mobil Mitsubishi L300 hitam, tali tambang, pisau, kunci letter T, kapak, dan batu asahan
Para tersangka utama dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf c KUHP tentang pencurian hewan ternak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Sementara para penadah dijerat Pasal 591 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Pringsewu
Sepesilis pencuri
hewan ternak
antar kabupaten
berhasil ditangkap
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
