Rumah Jadi Tempat Transaksi Narkoba, Polisi Tangkap Warga Abung Timur
Agus Pamintaher
Lampung Utara
RILISID, Lampung Utara — Merasa resah sering dijadikan tempat transaksi narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba), warga Desa Peraduan Waras Kecamatan Abung Timur Kabupaten Lampung Utara (Lampura) lapor ke polisi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satnarkoba Polres Lampura langsung mendatangi lokasi dan mengamankan pemilik rumah berinisal EM (38).
Kasat Narkoba Polres Lampura AKP Ahmad Mardiansyah membenarkan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat bahwa di rumah tersangka sering melakukan transaksi narkoba.
Dari rumah tersangka berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 17 paket sabu, dus butir ekstasi, dus buah plastik klip, satu buah Bundel plastik klip, satu buah centong pipet, satu buah kotak rokok Dji Sam Soe, satu Unit Handphone Vivo Y12 warna Biru dan uang tunai Rp100 ribu.
"Saat ini tersangka masih menjalani proses penyidikan dan ditahan," kata Kasat Narkoba, Kamis (18/9/2025).
Tersangka di jerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 atau Ke dua Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Transaksi narkoba
rumah
warga Abung Timur
Satnarkoba
Polres Lampura
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
