Melawan, Residivis Curanmor Diberi Tindakan Terukur Polres Pringsewu
Yuda Haryono
Pringsewu
RILISID, Pringsewu — Buronan kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), terpaksa dilumpuhkan oleh Unit Reskrim Polres Pringsewu saat berusaha melawan ketika ditangkap di wilayah Kota Bandar Lampung, Senin (20/1/2025) sekira pukul 09.30 WIB.
Tersangka berinisial HI (28) diketahui baru saja keluar dari Lembaga Pemasyarakatan atas kasus serupa.
Kasi Humas Polres Pringsewu AKP Priyono, mewakili Kapolres AKBP M. Yunnus Saputra menjelaskan, warga Kabupaten Pesawaran ini telah lama menjadi incaran polisi karena diduga terlibat dalam sejumlah kasus curanmor
“Saat ditangkap, Tersangka melakukan perlawanan dan membahayakan petugas, sehingga terpaksa diambil tindakan tegas dan terukur,” ujar AKP Priyono, Rabu (22/1/2025)
AKP Priyono menambahkan, tersangka diduga terlibat dalam sejulah kasus curanmor dan salah satu korbannya Haerudin (37), warga Pekon Pardasuka Timur, Pardasuka, Pringsewu.
Aksi tersebut dilakukan pada hari Rabu (8/1/2025) sekitar pukul 02.00 WIB dengan cara membobol rumah korban dan mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat BE 4828 UK serta satu unit ponsel Oppo A5S.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp11,5 juta dan melaporkan ke Polres Pringsewu.
Setelah bebas dari Lembaga Pemasyarakat pada September 2024, HI mengaku telah melakukan tiga kali aksi curanmor.
Satu tempat kejadian perkara (TKP) berada di Pardasuka Timur, Pringsewu, sementara dua lainnya berada di wilayah Kota Bandar Lampung.
“HI sebelumnya pernah ditangkap Polsek Gadingrejo, karena terlibat curanmor di 7 TKP bersama sejumlah rekan-rekannya,” imbuh Kasi Humas.
Pringsewu
curanmor
di lumpuhkan
melawan
saat di tangkap
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
