Melawan, Residivis Curanmor Diberi Tindakan Terukur Polres Pringsewu
Yuda Haryono
Pringsewu
Dihadapan penyidik Polres, residivis kambuhan ini berdalih kembali melakukan kejahatan karena desakan kebutuhan ekonomi.
Ia mengaku tidak memiliki pekerjaan maupun penghasilan, sehingga nekat mencuri kembali.
Penangkapan tersangka, setelah polisi melakukan penyelidikan terkait aktivitas penjualan sepeda motor dengan harga murah oleh tersangka melalui sistem Cash on Delivery (COD) di salah satu platform media sosial.
Polisi kemudian berpura-pura menjadi pembeli dan mengatur pertemuan dengan tersangka, dan berhasil mengamankan sepeda motor korban, sedangkan ponsel korban telah dijual seharga Rp550 ribu.
"Atas perbuatannya, Tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman kurungan tujuh tahun penjara," pungkas AKP Priyono. (*)
Pringsewu
curanmor
di lumpuhkan
melawan
saat di tangkap
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
