Melawan, Residivis Curanmor Diberi Tindakan Terukur Polres Pringsewu

Yuda Haryono

Yuda Haryono

Pringsewu

22 Januari 2025 13:07 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka curanmor sambil tertatih saat di giring ke dalam sel tahanan polres pringsewu foto humas
Rilis ID
Tersangka curanmor sambil tertatih saat di giring ke dalam sel tahanan polres pringsewu foto humas

Dihadapan penyidik Polres, residivis kambuhan ini berdalih kembali melakukan kejahatan karena desakan kebutuhan ekonomi.

Ia mengaku tidak memiliki pekerjaan maupun penghasilan, sehingga nekat mencuri kembali.

Penangkapan tersangka, setelah polisi melakukan penyelidikan terkait aktivitas penjualan sepeda motor dengan harga murah oleh tersangka melalui sistem Cash on Delivery (COD) di salah satu platform media sosial.

Polisi kemudian berpura-pura menjadi pembeli dan mengatur pertemuan dengan tersangka, dan berhasil mengamankan sepeda motor korban, sedangkan ponsel korban telah dijual seharga Rp550 ribu.

"Atas perbuatannya, Tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman kurungan tujuh tahun penjara," pungkas AKP Priyono. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Pringsewu

curanmor

di lumpuhkan

melawan

saat di tangkap

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya