Razia Dua Tempat, Polres Lampura Sita Vodka hingga Tuak

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Utara

10 Maret 2026 20:32 WIB
Hukum | Rilis ID
Polres Lampura mendapatkan miras hasil razia pekat. Foto istimewa
Rilis ID
Polres Lampura mendapatkan miras hasil razia pekat. Foto istimewa

RILISID, Lampung Utara — Mendapat laporan dari masyarakat terkait maraknya peredaran minuman keras (Miras) di wilayah hukum Polres Lampung Utara (Lampura), langsung ditindaklanjuti Tekab 308 Presisi.

Dalam razia penyakit masyarakat (Pekat) di dua lokasi berbeda, Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampura berhasil menyita 181 botol miras merek Mansion House Vodka serta 10 bungkus plastik tuak.

Kasi Humas Polres Lampura Iptu Herawati mewakili Kapolres AKBP Deddy Kurniawan mengatakan, razia dilakukan pada hari Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.

“Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Polres Lampura untuk proses lebih lanjut,” kata Kasi Humas, Selasa (10/3/2026).

Iptu Herawati menambahkan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Lampura di bulan suci Ramadan.

Pihak kepolisian juga akan terus melakukan penindakan terhadap berbagai bentuk pekat termasuk peredaran miras ilegal. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Razia pekat

miras

Vodka hingga Tuak

Polres Lampura

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya