Rampas Sepeda Motor dan Handphone Milik Pelajar, Residivis Dibekuk Polisi

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Tulang Bawang

25 Maret 2026 10:24 WIB
Hukum | Rilis ID
Residivis dibekuk polisi usai merampas sepeda motor dan handphone milik pelajar. Foto istimewa
Rilis ID
Residivis dibekuk polisi usai merampas sepeda motor dan handphone milik pelajar. Foto istimewa

RILISID, Tulang Bawang — Modus berpura-pura sepeda motornya mogok, dua orang tak dikenal meminta bantuan pelajar yang lewat di areal perkebunan tebu PT Sweet Indo Lampung KM.06, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, pada hari Sabtu (21/3/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.

Namun kedua pelajar tersebut justru menjadi korban perampasan satu unit HP Infinix Smart 9 dan satu unit sepeda motor Honda Beat hitam yang baru dibeli dua minggu sebelumnya.

Beruntung, kejadian tersebut cepat dilaporkan ke pihak kepolisian dan salah satu tersangka berinisial R (23) warga Kampung Bakung Ilir, Kecamatan Gedung Meneng, berhasil dibekuk pada hari Minggu (22/3/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

Kapolsek Menggala, IPTU Yusrizal mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Yuliansyah, membenarkan penangkapan tersangka oleh Unit Reskrim Polsek bersama Tim Tekab 308 Polres.

Penangkapan bermula dari laporan korban ARH (18) dan DA (17) saat berboncengan menggunakan sepeda motor untuk menjemput kerabatnya.

Di tengah perjalanan, mereka berpapasan dengan dua orang laki-laki yang berpura-pura meminta bantuan untuk menyalakan motor yang mogok dan kedua korban bersedia membantu. 

Setelah korban terjebak dalam perjalanan jauh hingga ke area perkebunan, kedok kedua tersangka memaksa dan mengancam dengan kekerasan, bahkan akan dibunuh jika tidak menyerahkan barang berharganya 

“Ini adalah kejahatan dengan memanfaatkan kebaikan hati korban,” ujar Kapolsek Menggala, Rabu (25/3/2026)

Hasil penyidikan, tersangka bukan orang baru dalam dunia kriminal karena tercatat sebagai residivis kasus pencurian pada tahun 2023 dan rekannya masih dalam pengejaran dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 479 ayat (2) huruf d atau Pasal 479 ayat (1) Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara yang berat. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Residivis

rampas sepeda motor dan handphone

pelajar

Polsek Menggala

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya