Pulang Mudik Lebaran, Buruh Tani di Pagelaran Ditangkap Kasus Sewa Motor

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Pringsewu

25 Maret 2026 17:32 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka kasus penggelapan sepeda motor ditangkap saat pulang mudik lebaran. Foto istimewa
Rilis ID
Tersangka kasus penggelapan sepeda motor ditangkap saat pulang mudik lebaran. Foto istimewa

RILISID, Pringsewu — Setelah lama menghilang, seorang buruh tani berinisial DI (42) warga Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, akhirnya pulang kampung di momen mudik lebaran untuk berkumpul bersama keluarganya, Senin (23/3/2026).

Namun, kepulangannya tersebut langsung disambut Unit Reskrim Polsek Pagelaran karena sebelumnya dilaporkan korban atas kasus penggelepan sepeda motor sejak pertengahan tahun 2024.

Kapolsek Gadingrejo Iptu Sugiyanto mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra mengatakan, kasus bermula dari hubungan sewa menyewa sepeda motor dengan tarif Rp175 ribu antara tersangka dan korban.

Awalnya tersangka masih membayar lancar dan lama-kelamaan mulai menunggak hingga akhirnya tidak membayar sama sekali dan bahkan menghilang saat dihubungi.

"Merasa dirugikan, korban akhirnya dilaporkan ke polisi pada bulan November 2025," kata Kapolsek, Rabu (25/3/2026).

Dalam proses penyelidikan, tersangka langsung melarikan diri setelah mengetahui dirinya dilaporkan ke polisi dan sepeda motor milik korban telah digadaikan tanpa izin seharga Rp2,7 juta. 

Dari pengakuan tersangka, uang tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadi, termasuk membayar utang dan modal usaha rongsokan

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 486 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Buruh tani

pulang mudik lebaran

kasus sewa motor

Polsek Gadingrejo

Polres Pringsewu

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya