Posting Lewat Facebook, Polisi Tangkap Pencuri Sepeda Motor Yamaha Vixion

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Selatan

13 Maret 2026 19:01 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka pencuri sepeda motor Yamaha Vixion ditangkap Unit Reskrim Polsek Natar. Foto istimewa
Rilis ID
Tersangka pencuri sepeda motor Yamaha Vixion ditangkap Unit Reskrim Polsek Natar. Foto istimewa

RILISID, Lampung Selatan — Kasus pencurian sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam nopol BE 4475 DX milik warga Dusun Tanjungsari I, Desa Tanjung Sari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), berhasil diungkap polisi.

Berdasarkan unggahan di salah satu situs jual beli di Facebook, Unit Reskrim Polsek Natar langsung melakukan penelusuran dan mengetahui keberadaan tersangka.

Kapolsek Natar AKP Setio Budi Howo mewakili Kapolres Lamsel AKBP Toni Kasmiri membenarkan, tersangka berinisial M. (33) ditangkap pada hari Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di Desa Bumisari.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor di rumahnya.pada hari Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.

Dihadapan penyelidik, tersangka mengaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela dan mengambil sepeda motor yang berada di ruang tamu lalu keluar melalui pintu depan.

"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp6 juta dan membuat laporan ke Mapolsek," kata Kapolsek, Jumat (13/3/2026).

Atas kasus tersebut, tersangka dijerat Pasal 477 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Posting Lewat Facebook

pencuri sepeda motor

Yamaha Vixion

Unit Reskrim Polsek Natar

Polres Lampung Selatan

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya