Polsek Kedaton Pastikan Kasus Kekerasan di SMA Global Madani Tetap Diproses

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

21 September 2025 20:32 WIB
Hukum | Rilis ID
Mapolsek Kedaton Bandar Lampung. Foto: ist
Rilis ID
Mapolsek Kedaton Bandar Lampung. Foto: ist

“Perut ditonjok, paha kiri ditendang, dan pipi sebelah kiri ditampar. Ini sudah bukan bercandaan anak-anak, melainkan tindakan kekerasan seperti orang dewasa,” tegasnya.

Akibat kejadian tersebut, MS mengalami sakit fisik sekaligus trauma. Pihak keluarga kemudian meminta pelaku dikeluarkan dari sekolah. Namun, permintaan itu ditolak. Sekolah hanya memberi sanksi berupa “Sudden Death”, yaitu pelaku akan dikeluarkan jika mengulangi pelanggaran, tanpa konfirmasi terlebih dahulu dengan keluarga korban sebelum rencana mediasi.

“Kami sangat kecewa karena anak kami sebagai korban justru tidak mendapat perlindungan. Sekolah malah terlihat melindungi pelaku dengan memberi sanksi ringan,” ungkap RH.

Akhirnya, pihak keluarga memutuskan mengeluarkan MS dari SMA Global Madani karena merasa tidak nyaman dan kecewa. Mereka juga melanjutkan proses hukum dengan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.

“Kami melihat rilis pihak sekolah terkesan cuci tangan. Mereka hanya ingin melakukan mediasi tanpa tindakan tegas,” pungkas RH.

Kini, kasus tersebut ditangani Polsek Kedaton. Pihak keluarga korban berharap keadilan dapat ditegakkan dan perlindungan terhadap siswa benar-benar menjadi prioritas utama di lingkungan pendidikan. (*)

Menampilkan halaman 3 dari 5

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

Polsek Kedaton

Global Madani

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya