Polsek Kedaton Pastikan Kasus Kekerasan di SMA Global Madani Tetap Diproses
Tampan Fernando
Bandar Lampung
Teguran dan Sanksi – Siswa AA diberi teguran tertulis dan sanksi berupa pemotongan poin dalam sistem Excel Appreciation, sesuai Code of Conduct SMA Global Madani.
Upaya Mediasi – Sekolah mengundang kedua orang tua siswa untuk mediasi lanjutan pada 9 Agustus 2025. Namun, orang tua MS menolak bertemu dengan orang tua AA.
Koordinasi dengan Kepolisian – Sekolah telah memenuhi panggilan Polsek Kedaton pada 27 Agustus 2025 untuk memberikan klarifikasi dan diminta memfasilitasi mediasi. Akan tetapi, upaya tersebut kembali ditolak orang tua korban.
Komitmen Sekolah – Sekolah menegaskan terus berupaya menyelesaikan permasalahan secara edukatif dan konstruktif.
Namun, pernyataan tersebut dibantah orang tua korban, RH. Ia menilai klarifikasi sekolah tidak sepenuhnya sesuai dengan fakta yang dialami anaknya.
“Surat sanggahan dari pihak sekolah seolah-olah menunjukkan mereka sudah maksimal memediasi. Padahal kenyataannya, kami memang menolak mediasi karena ini bukan kejadian pertama,” kata RH.
Menurut RH, sebelumnya MS juga pernah menjadi korban kekerasan dari siswa lain di sekolah yang sama. Dalam insiden terdahulu, MS mengalami luka di lengan akibat terkena cutter hingga harus menerima tujuh jahitan. Kejadian itu disebut terjadi karena bercanda.
Demi menjaga proses belajar anak dan kasihan kepada pelaku yang masih teman sekelas, keluarga kala itu bersedia berdamai tanpa tuntutan setelah dilakukan mediasi oleh pihak sekolah.
Namun, menurut RH, respons sekolah tidak mencerminkan perlindungan terhadap korban.
Terkait insiden terbaru, RH menuturkan MS kembali mengalami kekerasan fisik oleh kakak kelasnya.
Polsek Kedaton
Global Madani
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
