Sempat Kabur dari RSUD, Spesialis Curanmor Kembali Ditangkap Polres Pringsewu
Yuda Haryono
Pringsewu
Mereka menyasar sepeda motor yang terparkir di depan rumah atau kos tanpa pengamanan tambahan.
“Tersangks terlebih dahulu menyisir lokasi yang dianggap rawan, lalu menggunakan kunci huruf T untuk mengaburkan kendaraan. Hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan pribadi, termasuk membeli narkoba,” imbuh Konpol Samsuri.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua unit sepeda motor, satu unit mobil Daihatsu Luxio, serta berbagai alat yang digunakan untuk melakukan pencurian seperti kunci huruf T, gunting, dan alat modifikasi lainnya.
Atas perbuatannya, Suradi dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Sementara rwkan lainnya dijerat pasal penadahan dan membantu kejahatan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun.
Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan serupa, termasuk menambahkan pengamanan kendaraan seperti penggunaan kunci ganda. (*)
Pringsewu
Sepesilis
curanmor
berhasil di tangkap
tekap 308 polres Pringsewu
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
