Sempat Kabur dari RSUD, Spesialis Curanmor Kembali Ditangkap Polres Pringsewu

Yuda Haryono

Yuda Haryono

Pringsewu

6 April 2026 17:20 WIB
Hukum | Rilis ID
Residivis curanmor kemabali di tangkap usai kabur dari RSUD
Rilis ID
Residivis curanmor kemabali di tangkap usai kabur dari RSUD

RILISID, Pringsewu — Tim Tekap 308 Polres Pringsewu, kembali berhasil menangkap seorang spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten yang sebelumnya sempat melarikan diri saat menjalani perawatan di RSUD 

Wakapolres Pringsewu Kompol Samsuri menjelaskan, kasus curanmor terungkap dari dua laporan yang terjadi pada bulan Januari 2026.

"Tersangka utama Suradi berhasil diamankan setelah sempat melarikan diri. Ia merupakan residivis kasus serupa," ujar Wakapolres dalam konferensi pers, Senin (6/4/2026).

Menurut Kompol Samsari, salah satu aksi pencurian terjadi pada Senin, 22 Desember 2025 sekitar pukul 03.30 WIB di Jalan Satria, Gang Masjid, Kecamatan Pringsewu.

Dalam kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat yang terparkir di depan kamar kos, dengan kerugian ditaksir mencapai Rp19 juta.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Tekab 308 Presisi Polres Pringsewu berhasil mengidentifikasi dan menangkap Suradi di sebuah rumah kos di wilayah Pringsewu.

Saat akan diamankan, tersangka sempat melakukan perlawanan dengan menodongkan senjata api, sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur.

Selain Suradi, polisi juga mengamankan dua orang lainnya, yakni Jam'an Edi Purwanto dan Desi Anggiyani, yang berperan membantu menjual serta menyimpan kendaraan hasil curian.

Sementara Adi alias Doglang, masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dari hasil pengembangan, komplotan ini diketahui telah beraksi di sejumlah lokasi di wilayah Pringsewu.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Pringsewu

Sepesilis

curanmor

berhasil di tangkap

tekap 308 polres Pringsewu

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya