Polres Lamteng Ungkap Pembunuh Sadis Pelajar di Area Perkebunan Tebu
Agus Pamintaher
Lampung Tengah
Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dan atau pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Untuk pemeriksaan lebih lanjut, jenazah korban dibawa ke RS Bhayangkara Polda Lampung untuk dilakukan otopsi sebelum dipulangkan ke rumah duka,” pungkas Kasat Reskrim. (*)
Pembunuh sadis
pelajar
kebun tebu
Satreskrim Polres Lamteng
AKP Devrat Aolia Arfan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
