Polres Lamteng Ungkap Pembunuh Sadis Pelajar di Area Perkebunan Tebu

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Tengah

18 September 2025 17:29 WIB
Hukum | Rilis ID
Kasat Reskrim Polres Lamteng AKP Devrat Aolia Arfan. Foto istimewa
Rilis ID
Kasat Reskrim Polres Lamteng AKP Devrat Aolia Arfan. Foto istimewa

Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dan atau pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Untuk pemeriksaan lebih lanjut, jenazah korban dibawa ke RS Bhayangkara Polda Lampung untuk dilakukan otopsi sebelum dipulangkan ke rumah duka,” pungkas Kasat Reskrim. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Pembunuh sadis

pelajar

kebun tebu

Satreskrim Polres Lamteng

AKP Devrat Aolia Arfan

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya