Beraksi di Waktu Berdekatan, Polisi Bongkar Jaringan Curanmor di Balam

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Bandar Lampung

12 Oktober 2025 20:04 WIB
Hukum | Rilis ID
Dua tersangka jaringan curanmor dibongkar Polresta Balam. Foto istimewa
Rilis ID
Dua tersangka jaringan curanmor dibongkar Polresta Balam. Foto istimewa

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Jaringan curanmor

Polresta Balam

beraksi di waktu berdekatan

Kombes Pol Alfret Yacob Tilukay

Satreskrim Polresta Balam

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya