Beraksi di Waktu Berdekatan, Polisi Bongkar Jaringan Curanmor di Balam
Agus Pamintaher
Bandar Lampung
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)
Jaringan curanmor
Polresta Balam
beraksi di waktu berdekatan
Kombes Pol Alfret Yacob Tilukay
Satreskrim Polresta Balam
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
