Beraksi di Waktu Berdekatan, Polisi Bongkar Jaringan Curanmor di Balam
Agus Pamintaher
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Jaringan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang telah membuat resah warga Kota Bandar Lampung (Balam), berhasil dibongkar Satreskrim Polresta dan menangkap dua orang tersangka.
Mereka yang ditangkap yakni HY (40) warga Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara (Lampura) dan M (40) warga Kecamatan Kedamaian, Kota Balam.
Sementara dua lainnya yaitu RI (35) merupakan adik kandung HY, serta E (34) masih dalam pengejaran dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dari dua laporan masyarakat yang diterima polisi di dua lokasi berbeda.
Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa para tersangka tergabung dalam jaringan yang sama dan telah melakukan aksi di sejumlah wilayah di Kota Balam .
"Dari laporan yang berbeda, pencurinya masih satu jaringan dan beraksi di banyak lokasi dalam waktu berdekatan,” ujar Kapolresta, Minggu (12/10/2025).
Hasil pemeriksaan, tersangka H berperan sebagai pengintai yang mengawasi situasi sebelum pencurian, sedangkan RI dan E sebagai eksekutor yang menyiapkan dan menggunakan kunci letter T dan M menyembunyikan hasil curian.
Kawanan tersebut kerap beraksi secara berpindah-pindah lokasi dalam satu malam dan telah melakukan pencurian di beberapa titik antara lain Jagabaya II, Way Halim, Kedamaian, Gedong Air, Pasar Tugu, dan Antasari.
"Mereka ini termasuk pencuri sepeda motor dinas milik anggota Polresta," imbuh Kombes Pol Alfret Yacob Tilukay.
Setiap sepeda motor hasil kejahatan yang disembunyikan di sebuah kontrakan, dijual dengan harga antara Rp750 ribu sampai Rp1,5 juta.
Jaringan curanmor
Polresta Balam
beraksi di waktu berdekatan
Kombes Pol Alfret Yacob Tilukay
Satreskrim Polresta Balam
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
