Polisi Bekuk Perampas Sepeda Motor dan HP Pelajar di Lamsel
Agus Pamintaher
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan — Aksi Pencurian dengan kekerasan (Curas) terhadap anak usia 14 tahun di Jalan Desa Tetaan, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek.
Satu orang ditetapkan sebagai tersangka berinisial WA (23) merupakan warga Desa Tetaan, dibekuk di rumahnya tanpa perlawanan pada hari Rabu (26/11/2025) sekitar pukul 19.30 WIB.
Kapolsek Penengahan Iptu Donal Afriansyah mewakili Kapolres Lamsel AKBP Toni Kasmiri mengatakan, tersangka melakukan aksinya terhadap seorang pelajar dengan melukai dan merampas handphone (HP) serta sepeda motor Honda Beat nopol BE 6675 OC.
Awalnya, korban bersama rekannya pulang dari bermain bulu tangkis di GSG Kecamatan Penengahan sekitar pukul 22.00 WIB.
Saat hendak pulang, mereka dihentikan seorang pria tak dikenal yang meminta untuk diantar membeli tuak, lalu ikut membonceng korban menuju warung.
Setelah membeli tuak, tersangka membawa korban ke flyover Desa Tetaan dan menyuruh mereka meminumnya namun ditolak.
"Ketika korban menolak, tersangka langsung memukuli keduanya berkali-kali menggunakan tangan kosong," kata Kapolsek, Kamis (27/11/2025).
Tidak berhenti sampai di situ, tersangka juga menyeret korban ke area persawahan dan kembali menganiaya dan satu batu yang dilempar mengenai kepala korban hingga menyebabkan luka robek di kepala dan memar di badan, sedangkan rekannya mengalami di wajah dan tangan.
Setelah memastikan korban tidak berdaya, tersangka merampas dua ponsel milik keduanya serta membawa kabur sepeda motor Honda Beat secara paksa.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” pungkas Ipti Donal.Afriansyah.
Curas
pelajar
sepeda motor
Polsek Penengahan
Polres Lamsel
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
