Beraksi di Parkiran Klinik, Polisi Bekuk Satu Tersangka Curanmor
Furkon Ari
Lampung Utara
Aksi ini dilakukan secara berkelompok, di mana satu tersangka bertindak sebagai eksekutor, sementara yang lain berperan sebagai pengawas situasi.
"Mudah-mudahan jika tersangka satunya bisa kita ungkap, ini dapat membuka kasus-kasus lain di berbagai TKP," tambahnya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih milik korban, dua buah kunci T, satu unit handphone Oppo A18, serta fotokopi BPKB dan STNK.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.
Kini, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan.
Penggunaan kunci ganda atau pengaman tambahan, memilih lokasi parkir yang aman, serta memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci menjadi langkah penting untuk mencegah aksi serupa.
"Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. Pastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman dan gunakan pengaman tambahan guna mencegah aksi pencurian," tutup Kompol Yohanis. (*)
Curanmor
Polres Lampung Utara
KRYD
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
